Drama OTT KPK, Terendus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Abd Azis. "Benar Koltim," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (7/8).

Abdul Azis mengaku sedang mengikuti kegiatan Partai Nasdem saat kabar OTT tersebut merebak.

Saat dihubungi awak media, Azis menyatakan sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem. Ia mengaku tengah makan siang saat menerima kabar tersebut.

 Abdul Azis membantah kabar bahwa dirinya terkena OTT KPK. Abdul Azis mengaku baru mengetahui informasi OTT KPK beberapa jam sebelumnya.

"Kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis, juga mengganggu masyarakat," ungkap Azis saat konferensi pers di sela persiapan Rakernas NasDem di Makassar, dalam keteranganya, Kamis (7/8/25).

Meski KPK belum merinci identitas para pihak yang diamankan, namun sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa salah satu yang terjaring adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Operasi ini disebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

“OTT ini bagian dari penindakan atas informasi yang sudah lama dipetakan,” lanjut sumber tersebut.

Sebagaimana prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status mereka bisa naik dari terperiksa menjadi tersangka. Apa benar OTT KPK ini sebuah drama?

 

***

 

OTT adalah istilah KPK untuk menangkap basah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut jurnal Kebijakan Ekonomi Volume 18 Tahun 2023 Universitas Indonesia, berjudul Pengaruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Masyarakat (Studi Kasus KPK), yang ditulis Wardhana Ardy Syahputra dan Muhammad Halley Yudhistira, OTT adalah metode penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi saat mereka melakukan tindakan koruptif.

OTT berfungsi sebagai indikator kinerja KPK yang dikenal masyarakat, meskipun penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya bergantung pada metode ini.

Tujuan utama OTT adalah menangkap pelaku korupsi secara langsung saat mereka melakukan tindakan melanggar hukum.

Proses ini dimulai dari pengumpulan informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Setelah KPK mendapatkan cukup bukti, operasi penangkapan tersangka dilaksanakan secara rahasia. Kegiatan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Maka itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seringkali menggunakan OTT sebagai salah satu metode dalam memberantas korupsi.

Catatan jurnalistik saya menunjukkan OTT menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi karena memungkinkan penegak hukum untuk menangkap pelaku dengan bukti yang kuat dan sulit dibantah.

Dengan OTT, proses hukum terhadap pelaku korupsi bisa berjalan lebih cepat dan efisien karena bukti sudah tersedia.

Dasar hukum OTT dalam konteks korupsi, mesti merujuk pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun efektif, OTT juga memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti keabsahan bukti, potensi jebakan, dan dampaknya pada hak asasi manusia. Nah, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, menuding OTT yang digaungkan padanya adalah sebuah drama dan framing?

 

**

 

Menurut sumber di KPK, proses OTT diawali pengumpulan informasi. KPK kemudian merencanakan operasi dengan cermat. Ini termasuk menentukan waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan penangkapan. Proses perencanaan ini melibatkan berbagai pihak dalam KPK. Terutama untuk memastikan operasi berlangsung dengan aman dan efektif.

Setelah rencana tersusun matang, tim KPK akan melaksanakan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan. Penangkapan ini dilakukan secara cepat dan terukur untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kecepatan dan ketepatan adalah kunci dalam tahap ini. Mengapa saat OTT, Bupati Azis, sedang tidak ada di kotanya. Ia ada di Makasar?

Nah ini menyangkut kinerja KPK. Apakah  hanya diukur dari jumlah OTT yang dilakukan. Misalnya, pada tahun 2021, KPK mencatat enam kali OTT dan menerbitkan 105 Surat Perintah Penyidikan dengan jumlah tersangka mencapai 123 orang.

Ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka yang diperoleh melalui OTT hanya sekitar 5�ri total kegiatan penyidikan KPK. Oleh karena itu, penting untuk tidak hanya berfokus pada OTT, tetapi juga pada berbagai upaya lain dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hasil kinerja selama semester I pada 2025 ini, lembaga antirasuah ini "hanya" melakukan 2 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan ada 5 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mengklaim telah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara sebesar Rp500 miliar.

OTT KPK pertama tahun ini terjadi pada 15 Maret 2025. Saat itu, OTT KPK mengungkap dugaan pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dari OTT itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

OTT kedua adalah dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 itu, KPK menetapkan lima tersangka.

Saat ditanya mengapa KPK hanya bisa melakukan OTT 2 kali dalam semester pertama ini, Fitroh beralasan para penjahat saat ini lebih pintar. Salah satunya mengenai komunikasi yang hendak dilakukan para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan media yang mampu disadap.

Fitroh menjelaskan, para pelaku korupsi kini semakin cerdas dalam menyusun rencana kejahatan. Mereka memanfaatkan media komunikasi yang sulit disadap oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan hal tersebut terjadi karena pelaku tindak pidana korupsi lebih pintar dalam menyembunyikan kejahatannya. “Yang pasti penjahatnya lebih pintar,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini Rabu, (6/8/2025).

Sampai semalam,  OTT Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Abd Azis, telah memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah OTTnya?

Apa perencanaan OTT KPK kali ini tidak matang? Kita tunggu keterangan KPK, 1-2 hari ini. ([email protected])

Berita Terbaru

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya untuk mencari cadangan minyak bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendukung Satuan Kerja Khusus…

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keberadaan satwa laut hiu paus di perairan muara Sungai Porong, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang sempat viral, kini dinilai…

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir…

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

KBS Kedatangan 3 Betina dan 1 Jantan Kura-kura Aldabra, Ada yang Berbobot 109 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak empat kura-kura tersebut terdiri dari satu jantan dan tiga betina dengan ukuran mencapai sekitar satu meter baru saya…

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 u…