SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mengatakan yang didalami terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji. Mulai dari proses, alur perintah, hingga aliran dana.
"Prosesnya juga kan alur perintah dan kemudian juga ada aliran dana yang dari pembagian tersebut," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis kemarin (7/8).
Yaqut Cholil Qoumas, selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.
Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.
"Ya banyak lah pertanyaan," ucap Yaqut.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," imbuhnya.
Kuota Reguler 92 persen
Berdasarkan aturan, seharusnya pembagian kuota reguler memakai 92 persen dan sisanya diperuntukkan bagi haji khusus. Namun pembagian jumlah kuota itu tidak sesuai sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.
PAsep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, ketika Presiden RI saat itu Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
"Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20 ribu," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
"Artinya, akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20 ribu, berarti 1.600. Nah, 18.400-nya itu untuk reguler," ucap Asep.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," tambahnya.
Dalam prosesnya, KPK telah meminta klarifikasi mulai pihak penyelenggara travel haji. Adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini juga didalami.
"Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus," tuturnya.
Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.
"Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Budi mengatakan dengan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan KPK untuk menjalani klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8).
Yaqut datang ke gedung KPK tanpa ditemani penasihat hukum tiba sekitar pukul 09.28 WIB.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Dalam agenda ini, Yaqut mengaku hanya membawa Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatannya sebagai Menteri Agama saja. Dia akan menyampaikan semua yang diketahuinya ke penyelidik.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ucap Yaqut.
"Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," tandasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai politisasi di balik penanganan dugaan korupsi kuota haji, Yaqut mengaku tidak tahu-menahu. n erc/jk/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham