Bos Travel Haji Maktour, Ikut Dicegah KPK, Diduga ada Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour Haji and Travel
Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour Haji and Travel

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK selain mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri, juga mencegah dua orang lain, yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap yang dilakukan agen travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota tambahan penyelenggaraan haji pada 2023–2024.

"Itu termasuk materi yang nanti akan didalami (dugaan suap agen travel kepada pejabat Kemenag)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa agen travel mengelola dana para calon jemaah yang mendaftar haji melalui penyelenggara pelaksana ibadah haji, yang melibatkan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi terkait dengan aliran-aliran uang yang dikelola oleh para penyelenggara haji, dalam hal ini para agen travel," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan menelusuri apakah ada aliran dana pelaksanaan haji dari agen travel kepada penyelenggara haji sebagai bentuk kickback untuk mendapatkan kuota tambahan haji tersebut, termasuk siapa pihak pemberi dan penerima suap tersebut.

"Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri," katanya.

 

Seharusnya Travel tak Terima Kuota

Sebelumnya, KPK sedang mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep mengatakan untuk kasus memperkaya diri sendiri, pihak yang dikejar sesuai dengan pasal tersebut adalah pejabat di Kementerian Agama karena punya kekuasaan untuk memutuskan memberikan kuota haji tidak sesuai dengan aturannya.

Menurut KPK, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024 seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun, pada praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10 ribu kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Karena itu, KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah, itu akan menjadi obyek untuk kita minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dinihari.

Sementara itu, yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji. Menurut KPK, pihak-pihak ini mendapatkan alokasi tambahan kuota haji khusus secara ilegal. KPK akan menelusuri distribusi kuota tersebut, termasuk ke travel mana saja pembagiannya dilakukan.

"Perusahaan-perusahaan travel, di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," kata KPK.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. n erc/rmc

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…