Mantan Menag Yaqut, Diujung Tanduk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa oleh KPK, kini dicekal agar tak kabur ke Luar Negeri.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa oleh KPK, kini dicekal agar tak kabur ke Luar Negeri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mulai kemarin sudah tak bisa kabur ke luar negeri. Tokoh Ansor ini bersama dua orang lain dalam perkara Kejanggalan Tangani Tambahan kuota 20 ribu Jemaah Haji yang Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun, dicegah tak boleh ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut

 

Mangkir Dipanggil Pansus Haji

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, tiga kali Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Pansus Haji, tiga kali pula Yaqut mangkir. Panggilan sejak Agustus 2024  tidak pernah disambut hingga Yaqut safari dinas ke luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air sampai sekarang. Mepetnya waktu DPR periode saat ini membuat Pansus merumuskan rekomendasi tanpa klarifikasi Menag Yaqut.

 

Perbuatan Melanggar Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa undang-undang mengatur pembagian kuota haji dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, jika terdapat tambahan kuota 20 ribu, maka seharusnya 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, pada kenyataannya terjadi ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, yang menjadi perbuatan melanggar hukum. Pasalnya, kuota tambahan tersebut dibagi dua, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus," jelas Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8) dini hari.

 

Mudah Seret Yaqut Choli

KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi

Sebelumnya pada Kamis (7/8/2025), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024

Diketahui, Yaqut dimintai keterangan terkait pembagian haji 2024. KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang KPK menemukan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92�n khusus 8%. Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie mengatakan kedatangan Yaqut adalah bentuk itikad baik menaati hukum di Indonesia

 

Kuota Tambahan Diduga Disalahgunakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 yang bermula dari permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler sebanyak 20.000 jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut diduga disalahgunakan.

Ada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Bukti tersebut dapat membantu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi," kata Boyamin melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," tegas Boyamin.

Menurutnya, pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang diterbitkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM saat itu.

"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019)," ucap Boyamin.

Ia juga mengungkapkan, penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga dilakukan oleh empat orang secara tergesa-gesa.

"AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag," paparnya.

Menurut Boyamin, potensi nilai korupsi dalam penyimpangan kuota haji tambahan 2024 ini mencapai Rp691 miliar. Ia menduga terjadi pungutan liar atau pemerasan kepada 9.222 jemaah haji khusus, masing-masing sebesar Rp75 juta atau sekitar USD5.000.

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar. (Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus 9.222 orang)," jelas Boyamin.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan lain adalah adanya mark up atau pemahalan biaya katering makanan dan penginapan hotel, yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," pungkas Boyamin.

 

KPK Dalami Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," kata Asep melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, lalu menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," ucapnya.

Menurut Asep, pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Betul, dengan menggunakan Pasal 2, Pasal 3 ada unsur kerugian negaranya yang harus kita atau harus penyidik buktikan," kata Asep.

"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," sambungnya.

 

Yaqut Diperiksa Lima Jam

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut

 

Ada SK Menteri Agama

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan informasi tersebut akan didalami penyidik.

"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ucapnya.

"Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini," tambahnya.

Lembaga antikorupsi itu menyoroti adanya kejanggalan pada tambahan kuota 20 ribu jemaah haji.

Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," tegas Boyamin.

Menurutnya, pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang diterbitkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM saat itu.

"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019)," ucap Boyamin.

Ia juga mengungkapkan, penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga dilakukan oleh empat orang secara tergesa-gesa.

"AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag," paparnya.

Menurut Boyamin, potensi nilai korupsi dalam penyimpangan kuota haji tambahan 2024 ini mencapai Rp691 miliar. Ia menduga terjadi pungutan liar atau pemerasan kepada 9.222 jemaah haji khusus, masing-masing sebesar Rp75 juta atau sekitar USD5.000. n erc/jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Menariknya Destinasi Wisata Mloko Sewu, Suguhkan Hamparan Perbukitan Hijau yang Eksotis

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Destinasi wisata Mloko Sewu yang berlokasi di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyuguhkan hamparan…

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Tahun 2026 ATR/BPN, Kabupaten Lamongan Targetkan 20.000 Bidang Tanah Bersertifikat

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lamongan secara serantak selama ini sudah berjalan dengan baik. Terbaru,…