SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama periode 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat, karena target yang ditetapkan untuk tahun ini dan 2026 tetap sama.
Diketahui, target perolehan PBB tahun 2026 masih sama dengan tahun ini yakni Rp73 miliar. Menurutnya, pengesahan Perda terkait PDRD justru dapat berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
"Tidak ada kenaikan tarif, target sekarang itu Rp73 miliar dan tahun depan juga sama, Rp73 miliar," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, Kamis (14/08/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus merespon adanya isu soal kenaikan PBB akibat penyesuaian tarif pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pihaknya juga membantah adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025. Ia menegaskan tidak ada kenaikan PBB hingga 4 kali lipat di Kota Malang. "Tidak, tidak ada kenaikan tarif PBB. Info dari mana. Kalau targetnya tidak naik, bagaimana tarif naik?" ucapnya.
Hal itu menyikapi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai hasil perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD. Dalam Pasal 8 Perda 4 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PBB diklasifikasikan menjadi empat kategori sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, tarif terendah sebesar 0,055 persen untuk NJOP dengan maksimal nilai Rp1,5 miliar. Sedangkan, yang tertinggi untuk NJOP dengan nilai di atas Rp100 miliar, maka nilainya 0,167 persen.
Kemudian, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD skema tarif diubah menjadi tunggal, dimana nilainya sebesar 0,2 persen. Handi menyebut pemberlakuan tarif tunggal di dalam Perda PDRD tidak bisa diartikan sebagai pemicu lonjakan PBB.
"Tidak menyentuh sama sekali, maka dari itu target PBB untuk tahun depan tetap sama," katanya. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu