SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bila benar, setelah dicekal, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditahan. Ia merupakan Menteri Agama ketiga dibidik korupsi.
Tokoh Ansor ini bersama dua orang lain disidik KPK dalam perkara Kejanggalan Tangani Tambahan kuota 20 ribu Jemaah Haji yang Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.
Saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji 2024. Pansus tersebut dibentuk menyusul laporan dari Tim Pengawas Haji DPR, yang mengungkap sejumlah persoalan krusial dalam penyelenggaraan haji di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Berikut ini rekam jejak mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas adalah seorang politikus dan tokoh agama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia. Ia merupakan putra dari ulama ternama asal Rembang, K.H. Cholil Bisri, sosok yang dikenal luas di kalangan masyarakat pesantren dan nasional.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975. Dia tumbuh di lingkungan religius, yakni di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Meski aktif dalam kegiatan pesantren, Yaqut juga menempuh pendidikan umum dari tingkat SD hingga SMA, sebelum akhirnya melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia (UI) dengan jurusan Sosiologi
Pada 2004, saat ia memasuki usia 30 tahun, Gus Yaqut memutuskan terjun ke politik praktis. Ia terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh ayahnya bersama presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan para ulama Nahdlatul Ulama.
Setahun kemudian, pada 2005, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010. Karier politiknya terus menanjak. Pada 27 Januari 2015, ia resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Di luar parlemen, Yaqut dikenal aktif di organisasi kepemudaan. Ia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor periode 2011–2016, dan kemudian dipercaya secara aklamasi menjadi Ketua Umum PP GP Ansor periode 2015–2020 dalam Kongres XV yang digelar di Pondok Pesantren Pandanaran, Yogyakarta.
Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut sebagai Menteri Agama Republik Indonesia menggantikan Fachrul Razi. Pelantikannya diumumkan secara resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Saat menjabat, Yaqut sempat menjadi perbincangan publik, salah satunya karena menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ia juga pernah terlibat dalam diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2023, ia menandatangani kesepakatan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, yang menetapkan kuota haji Indonesia sebesar 221 ribu jemaah.
***
Menurut Akal sehat saya, penetapan Menteri Agama sebagai terpidana korupsi jelas sangat ironis.
Mengapa? Ya Menteri Agama yang seharusnya panutan bagi pranata pemerintahan dan masyarakat, justru tersandung kasus korupsi.
Tampaknya, dengan kejadian ini serangkaian masalah penyelenggaraan haji justru berulang setiap ganti rezim.
Dalam sejarah republik ini, sebelumnya ada dua Menteri Agama dipenjarakan karena melakukan korupsi. Mereka adalah Said Agil Husein Al Munawar yang masuk bui pada 2006, dan Suryadharma Ali yang menerima vonis pada 2016. Proyek yang dikorupsi tidak main-main, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan angkanya ratusan miliar rupiah.
Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, dihukum 10 tahun penjara dalam skandal rasuah penyelenggaraan haji 2010-2013. Sedangkan Said Agil Husin, Menteri Agama periode 2001-2004, divonis 5 tahun kurungan akibat mengkorupsi dana haji dan Dana Abadi Umat.
Said Agil Husin Al Munawar, menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri .
Said menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1999-2003. Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji tersebut terjadi pada periode 2001-2005.
Saat itu, korupsi berawal dari keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat, namun justru dikelola dalam tiga rekening, yakni rekening dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.
Kasus korupsi Dana Abadi Umat itu diduga merugikan negara yang mencapai Rp719 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006 menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Said Agil. Putusan ini diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun penjara.
Akhirnya MA mengembalikan vonis sesuai dengan Pengadilan Negeri, kembali ke vonis lima tahun penjara.
***
Tampaknya, monopoli kewenangan haji yang dimiliki Kementerian Agama pun terbukti gampang diselewengkan dan menjadi ladang korupsi.
Dua Menteri Agama sebelum Yaqut, pernah tersangkut perkara korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji.
Masalah yang terus berulang ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama tak cakap mengelola penyelenggaraan ibadah haji. Penyebabnya adalah pemerintah memonopoli pelaksanaan rukun Islam kelima ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membuat Kementerian Agama punya kewenangan sebagai regulator sekaligus operator penyelenggaraan haji.
Sungguh ironis.
Heran saya, di negara yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan enam agama yang diakui, tapi praktik korupsi justru terjadi di lembaga keagamaan.
Dan kementerian urusan agama yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai integritas, justru beberapa kali tersandung kejahatan korupsi.
Padahal, selama ini, KPK telah mengedukasi masyarakat mengenai berbagai hal seputar korupsi dan gratifikasi dan pandangannya dari berbagai agama.
Bila mantan Menag Yaqut ditahan karena korupsi, jelas korupsi di Indonesia tak kenal batas, termasuk nilai dan kepentingan keagamaan. Kasus korupsi kuota haji ini bukan lagi sebuah fenomena.
Realita ini menunjukkan rumus korupsi memang sesederhana sepanjang ada peluang,dan korupsi dapat dilakukan. Kasus korupsi kuota haji, ada keserakahan dan abaikan nilai kemanusiaan haji reguler yang antri puluhan tahun. Kasus ini sepertinya agama bukan menjadi batasannya.
Korupsi proyek keagamaan ibadah haji menjadi ironis mengingat agama mengajarkan nilai-nilai moral (akhlak) dan kebaikan. Padahal selama ini pendekatan agama kerap digunakan dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan kejadian ini bagaimana upaya pencegahan dapat efektif apabila pejabat dan tokoh agama dari institusi keagamaan justru terlibat korupsi? Ini korupsi sektor keagamaan. Memprihatinkan. ([email protected])
Editor : Moch Ilham