Ketua Disuap Rp 40 M, Hakimnya "Uang Baca Berkas" Rp 3,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.

i

Sidang Vonis Lepas Korupsi Pengurusan Izin CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan sejumlah hakim didakwa menerima suap dengan total Rp 40 miliar. Ini terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor).

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

 

'Uang Baca Berkas' Rp 3,9 M

Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi dalam perkara migor tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara korporasi migor tersebut ialah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

"Lalu Djuyamto mengatakan 'apa itu pak kok belum-belum sudah ada' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'sudah bawa saja, uang ini untuk Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto dan Agam lalu kembali ke ruang kerja dan meninggalkan ruangan Arif setelah menerima goodie bag tersebut. Agam meminta Djuyamto agar 'uang baca berkas' itu segera dibagi.

"Agam Syarief Baharudin meminta agar uang tersebut langsung dibagi dan dijawab Djuyamto 'ya silahkan' lalu Djuyamto memanggil Ali Muhtarom ke ruang kerja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyampaikan telah dipanggil terdakwa Muhammad Arif Nuryanto ada titipan untuk uang baca berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng dari pihak terdakwa korporasi," ujarnya.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…