Ketua Disuap Rp 40 M, Hakimnya "Uang Baca Berkas" Rp 3,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.

i

Sidang Vonis Lepas Korupsi Pengurusan Izin CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan sejumlah hakim didakwa menerima suap dengan total Rp 40 miliar. Ini terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor).

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

 

'Uang Baca Berkas' Rp 3,9 M

Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi dalam perkara migor tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara korporasi migor tersebut ialah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

"Lalu Djuyamto mengatakan 'apa itu pak kok belum-belum sudah ada' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'sudah bawa saja, uang ini untuk Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto dan Agam lalu kembali ke ruang kerja dan meninggalkan ruangan Arif setelah menerima goodie bag tersebut. Agam meminta Djuyamto agar 'uang baca berkas' itu segera dibagi.

"Agam Syarief Baharudin meminta agar uang tersebut langsung dibagi dan dijawab Djuyamto 'ya silahkan' lalu Djuyamto memanggil Ali Muhtarom ke ruang kerja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyampaikan telah dipanggil terdakwa Muhammad Arif Nuryanto ada titipan untuk uang baca berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng dari pihak terdakwa korporasi," ujarnya.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…