Ketua Disuap Rp 40 M, Hakimnya "Uang Baca Berkas" Rp 3,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat menjalani Sidang perdana dalam kasus suap vonis lepas korupsi pengurusan izin CPO.

i

Sidang Vonis Lepas Korupsi Pengurusan Izin CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan sejumlah hakim didakwa menerima suap dengan total Rp 40 miliar. Ini terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor).

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

 

'Uang Baca Berkas' Rp 3,9 M

Jaksa mengungkap 'uang baca berkas' dalam kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi dalam perkara migor tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara korporasi migor tersebut ialah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

"Lalu Djuyamto mengatakan 'apa itu pak kok belum-belum sudah ada' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'sudah bawa saja, uang ini untuk Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto dan Agam lalu kembali ke ruang kerja dan meninggalkan ruangan Arif setelah menerima goodie bag tersebut. Agam meminta Djuyamto agar 'uang baca berkas' itu segera dibagi.

"Agam Syarief Baharudin meminta agar uang tersebut langsung dibagi dan dijawab Djuyamto 'ya silahkan' lalu Djuyamto memanggil Ali Muhtarom ke ruang kerja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyampaikan telah dipanggil terdakwa Muhammad Arif Nuryanto ada titipan untuk uang baca berkas perkara korupsi korporasi minyak goreng dari pihak terdakwa korporasi," ujarnya.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…