Selain Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Korupsi Kuota Haji, Juga Timbulkan Kerugian Umat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mengungkap selain ada kerugian negara Rp 1 triliun, ditemukan adanya dampak kepada umat terkait kasus korupsi kuota haji 2024.

Praktis dengan adanya dugaan penyelewengan pembagian kuota haji khusus itu, KPK terus gali  kerugian umat. Kerugian itu berupa adanya pergeseran waktu keberangkatan jemaah haji reguler.

 KPK menyebutkan ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler bergeser ke haji khusus.

"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Seharusnya, jemaah reguler mendapatkan 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan. Namun pembagian kuota di tahun haji tersebut dibagi dua atau 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler.

KPK menduga estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji bisa mencapai Rp1 triliun. Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang sejak dicekal KPK tak boleh ke luar negeri, mulai bereaksi.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, keberatan jemaah haji menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Mellisa meminta KPK untuk fokus menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).

Mellisa memahami KPK berwenang memanggil siapa pun untuk menjadi saksi. Namun, dia menegaskan keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tandasnya.

Lembaga antirasuah itu saat ini telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ). Yaqut, terkena larangan bepergian ke Luar negeri.

 

Jemaah Haji Jadi Saksi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi bisa menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," tambah Budi.

Akibat korupsi tersebut membuat antrean ribuan anggota jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada 2024, menjadi batal berangkat dan harus kembali menunggu antrean.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," ucapnya.

"Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," ungkapnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…