Selain Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Korupsi Kuota Haji, Juga Timbulkan Kerugian Umat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mengungkap selain ada kerugian negara Rp 1 triliun, ditemukan adanya dampak kepada umat terkait kasus korupsi kuota haji 2024.

Praktis dengan adanya dugaan penyelewengan pembagian kuota haji khusus itu, KPK terus gali  kerugian umat. Kerugian itu berupa adanya pergeseran waktu keberangkatan jemaah haji reguler.

 KPK menyebutkan ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler bergeser ke haji khusus.

"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Seharusnya, jemaah reguler mendapatkan 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan. Namun pembagian kuota di tahun haji tersebut dibagi dua atau 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler.

KPK menduga estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji bisa mencapai Rp1 triliun. Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang sejak dicekal KPK tak boleh ke luar negeri, mulai bereaksi.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, keberatan jemaah haji menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Mellisa meminta KPK untuk fokus menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).

Mellisa memahami KPK berwenang memanggil siapa pun untuk menjadi saksi. Namun, dia menegaskan keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tandasnya.

Lembaga antirasuah itu saat ini telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ). Yaqut, terkena larangan bepergian ke Luar negeri.

 

Jemaah Haji Jadi Saksi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi bisa menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," tambah Budi.

Akibat korupsi tersebut membuat antrean ribuan anggota jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada 2024, menjadi batal berangkat dan harus kembali menunggu antrean.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," ucapnya.

"Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," ungkapnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Perkuat Sektor Ekonomi, Pemkab Madiun Dorong Hilirisasi Produk Olahan Jagung Bernilai Tinggi

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turut mendorong program hilirisasi dan industrialisasi produk olahan jagung menjadi produk…

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Anggaran Pengadaan Chromebook di Disdikbud Jombang Senilai Rp 4,8 Miliar

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna mengklarifikasi proses pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp 4,8 miliar yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di…

Atasi Sampah, Dedi Irwansyah Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Eks TKD Bebekan Jadi TPST 3R

Atasi Sampah, Dedi Irwansyah Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Eks TKD Bebekan Jadi TPST 3R

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

Senin, 13 Apr 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dedi Irwansa Ketua Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur mendorong untuk mengatasi permasalahan sosial terkait sampah di wilayah…

UMKM Pedagang Es di Banyuwangi Resah, Harga Gelas Plastik Naik Dua Kali Lipat

UMKM Pedagang Es di Banyuwangi Resah, Harga Gelas Plastik Naik Dua Kali Lipat

Senin, 13 Apr 2026 12:58 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Maraknya harga plastik yang ugal-ugalan, juga turut dirasakan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Kabupaten…

Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter, PVMBG Imbau Erupsi Gunung Semeru Masuk Status Siaga

Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter, PVMBG Imbau Erupsi Gunung Semeru Masuk Status Siaga

Senin, 13 Apr 2026 12:54 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan mencapai 1.000 meter di atas puncak pada Senin pagi. Bahkan, Pusat Vulkanologi…

Larang LPG Subsidi 3 Kg Dijual ke Pelaku Usaha, Pemkab Pamekasan Tegaskan Hanya untuk Keluarga Miskin

Larang LPG Subsidi 3 Kg Dijual ke Pelaku Usaha, Pemkab Pamekasan Tegaskan Hanya untuk Keluarga Miskin

Senin, 13 Apr 2026 12:42 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti maraknya gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di berbagai daerah yang selalu di isukan stoknya mulai langka. Sehingga,…