SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (21/8/2025).
Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan tingkat daerah (PTD) ini dinyatakan sah dengan kehadiran 45 dari 50 anggota DPRD. Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,499 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan sah lainnya.
“Banggar berpendapat bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 layak untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD,” tegas Agus Suyanto dalam rapat.
Agus menambahkan, kebijakan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD dan RKPD 2026. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi penggunaan anggaran, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Pasuruan pada tahun 2026 difokuskan pada beberapa sektor utama, antara lain:
1. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
2. Penguatan infrastruktur dasar serta konektivitas antar wilayah.
3. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan UMKM, pengentasan kemiskinan, serta pengurangan pengangguran.
4. Reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang transparan, dan digitalisasi pelayanan publik.
5. Ketahanan pangan, pelestarian lingkungan hidup, serta mitigasi bencana.
DPRD juga menekankan perlunya monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap program prioritas. Hal ini harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan DPRD dan masyarakat agar pengawasan lebih transparan.
Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan tambahan kepada Pemkab Pasuruan, antara lain perlunya peningkatan disiplin dalam penyusunan anggaran, percepatan digitalisasi perencanaan, serta optimalisasi PAD baru tanpa menambah beban masyarakat.
“DPRD mendorong agar alokasi anggaran disusun secara proporsional dengan memperhatikan pemerataan antar kecamatan, sehingga pembangunan tidak terpusat hanya pada satu wilayah saja,” jelas Agus.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan.
“Semua proses sudah kita ikuti bersama dari awal hingga akhir. Tujuannya agar penganggaran tersusun dengan baik, benar, dan tepat yang semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ungkap Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dipelihara. Menurutnya, hanya dengan kebersamaan, pembangunan bisa berjalan efektif dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Masukan dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan KUA-PPAS, demi mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemkab Pasuruan meneguhkan komitmen untuk mempercepat pembangunan daerah. Dokumen ini sekaligus menjadi dasar final penyusunan APBD 2026, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Pasuruan secara berkeadilan. ziz
Editor : Moch Ilham