M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi M Syafei saat sidang vonis kasus suap vonis lepas minyak goreng yang menyeret dirinya dan sejumlah advokat.
Ekspresi M Syafei saat sidang vonis kasus suap vonis lepas minyak goreng yang menyeret dirinya dan sejumlah advokat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu proses penyuapan untuk pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor). Total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

"Menimbang bahwa atas pertimbangan hukum di atas, maka dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

 

Dituntut Hukuman 15 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Syafei untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar) dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diberikan secara kolektif. Marcella Santoso didakwa memberikan uang pelicin itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. n jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Wapres Try Sutrisno, yang arek Suroboyo itu telah tiada. Beliu wafat dalam usia 90 tahun, meninggalkan tujuh…

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Momentum Ramadan kembali menjadi penggerak konsumsi rumah tangga nasional. Menangkap peluang tersebut, Blibli meluncurkan program Mega R…

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Semangat baru Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sidoarjo semakin menyala terang sebagai  organisasi gerakan koperasi di …