M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi M Syafei saat sidang vonis kasus suap vonis lepas minyak goreng yang menyeret dirinya dan sejumlah advokat.
Ekspresi M Syafei saat sidang vonis kasus suap vonis lepas minyak goreng yang menyeret dirinya dan sejumlah advokat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu proses penyuapan untuk pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor). Total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

"Menimbang bahwa atas pertimbangan hukum di atas, maka dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

 

Dituntut Hukuman 15 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Syafei untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar) dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diberikan secara kolektif. Marcella Santoso didakwa memberikan uang pelicin itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. n jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…