Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Prihatin, Pekerja Harus Keluarkan Biaya Berkali-kali Lipat Urus Sertifikasi K3 Karena Ada Tindak Pemerasan, dengan Modus Memperlambat dan Persulit Pembuatan Sertifikasi K3, Bila Tak Membayar Lebih
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mencuat sosok 'Sultan' dalam kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus itu turut menyeret Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Dalam kasus itu, Noel disebut mengompas (meminta uang dan barang dan sebagainya) anak buahnya, sehingga mendapatkan jatah uang pemerasan sekitar Rp 3 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa untuk meminta jatah tersebut, Noel ternyata memanggil Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dengan panggilan 'Sultan'.
"IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).
IEG menyebut IBM sebagai 'Sultan'. Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," tambah Ketua KPK saat dikonfirmasi Minggu (24/8/2025) .
KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dalam mengurus sertifikasi K3 karena ada tindak pemerasan. "Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo
Menurut Setyo, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan. Ia menegaskan, pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru merugikan pekerja.
Pemerasan dalam Tipikor
Dikutip dari ACLC KPK, pemerasan dalam konteks tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatan mereka.
Penjelasan lebih lanjut.
Ada Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Juga ada Pasal 12 huruf f UU Tipikor:
Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.
Dilengkapi Pasal 12 huruf g UU Tipikor:
Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun barang, terkait dengan jabatannya.
Irvian Bobby Ditangkap Pertama
Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam.
Dari penangkapan Irvian Bobby Mahendro, KPK membongkar kasus pemerasan tersebut hingga menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan .
Noel Minta Jatah
Usai dilantik sebagai Wamen pada Oktober 2024, Noel mengetahui adanya praktik pemerasan itu. Namun, KPK menyebut bahwa Noel membiarkannya, bahkan kemudian meminta jatah.
Uang Rp 3 miliar kemudian diterima Noel pada Desember 2024. Diduga, dipakai untuk kebutuhan renovasi rumah.
Nama Irvian Bobby Mahendro (IBM) mendadak jadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). IBM diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025.
Ia menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sosok Irvian Bobby Mahendro
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang ahli K3 yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.
Irvian merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional.
Sertifikat ini diterbitkan lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Ia menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 dari total Rp81 miliar yang berhasil dikumpulkan.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Selain itu, uang itu disetorkan secara tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Adita Herwanto Putra alias GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat.
Dalam situs resmi LHKPN KPK, tercatat hanya ada tiga laporan harta kekayaan milik Irvian Bobby Mahendro. Ia terakhir melaporkan hartanya ke KPK pada 2 Maret 2022 sebagai laporan khusus akhir menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.
Dalam laporan itu, Irvian memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.905.374.068 atau sekitar Rp 3,9 miliar. Berikut rinciannya:
1 aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 1.278.247.000.
1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero, dengan nilai Rp 335.000.000.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 75.253.273.
Kas dan setara kas sebesar Rp 2.216.873.795.
Total harta: Rp 3.905.374.068.
Jumlah tersebut terlihat berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. n jk/erc/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham