Vonis Ringan Mafia Tanah di Gresik Cemari Hari Lahir Kejaksaan ke-80

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 yang bertema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” justru dinodai oleh sorotan tajam publik atas penanganan kasus mafia tanah di Gresik. Alih-alih menjadi momen refleksi atas perbaikan kinerja penegakan hukum, yang terjadi justru sebaliknya: potret buram keadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik.

Kasus mafia tanah bernilai miliaran rupiah yang menyeret terdakwa bergelar doktor, Dr. H. Achmad Wahyudin, hanya dijatuhi vonis satu bulan "tahanan kota". Padahal, jaksa telah menjerat kasus dengan pasal berlapis termasuk Pasal 385 KUHP, Pasal 263, dan Pasal 266, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik hanya menuntut dua bulan penjara, dan majelis hakim memberikan vonis yang bahkan lebih ringan lagi.

Vonis yang dinilai janggal itu memicu kekecewaan mendalam dari korban, H. Zainal Abidin, pemilik sah tanah yang menjadi obyek penipuan. Ia merasa keadilan dikaburkan dan aparat penegak hukum justru abai terhadap fakta kejahatan serius yang dilakukan oleh jaringan terorganisir.

“Bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tapi ini menyangkut harga diri hukum di Gresik. Bagaimana mungkin kasus pemalsuan KTP, KK, Surat Nikah, hingga Akta Jual Beli yang nilainya hampir Rp10 miliar hanya divonis satu bulan? Itu pun tahanan kota,” ujar Zainal geram, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Zainal ke Polda Jatim pada September 2022. Dua bidang tanahnya, masing-masing seluas 36.840 m² dan 25.020 m² di Desa Kebonagung, Ujungpangkah, Gresik, secara diam-diam dijual ke PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo) oleh kakaknya sendiri, Dr. H. Achmad Wahyudin, dengan total nilai Rp9,279 miliar. Uang hasil transaksi bahkan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.

Untuk melancarkan aksi, Wahyudin memalsukan identitas Zainal dan istrinya, Hunaifa. Ia bekerja sama dengan tiga terdakwa lain: Ainul Churi, Okfin Al Choirini, dan Pudji Djulianto. Kedua nama pertama berpura-pura sebagai Zainal dan Hunaifa, lengkap dengan KTP, KK, dan surat nikah palsu. Pudji Djulianto didakwa dalam berkas terpisah karena membantu mengatur pembuatan akta kuasa jual.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, ini pemalsuan dokumen negara dengan dampak hukum dan ekonomi besar,” tambah Zainal.

Istri Zainal, Hj. Hunaifa, juga menyuarakan kekecewaan. Menurutnya, proses persidangan pada 2023 lalu penuh kejanggalan. Jadwal sidang tidak konsisten, hakim kerap absen tanpa pengganti, dan pada akhirnya hakim memaksa suaminya bersalaman dengan terdakwa.

“Kami dipaksa bersalaman, seolah-olah sudah memaafkan. Itu yang nanti dijadikan alasan meringankan hukuman. Padahal, kami tidak pernah berdamai,” ungkap Hunaifa dengan nada kesal.

Lebih mengejutkan lagi, Hunaifa mengaku baru mengetahui tuntutan jaksa hanya dua bulan dari pihak lain. Tak ada komunikasi maupun penjelasan langsung dari kejaksaan mengenai alasan tuntutan ringan tersebut.

Karena merasa keadilan tidak ditegakkan, Zainal dan istrinya akhirnya melaporkan penanganan kasus ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Tembusan juga dikirim ke Komisi Yudisial (KY). Petugas KY di Jawa Timur telah mengonfirmasi bahwa laporan itu sedang dipelajari dan pihaknya akan segera turun ke Gresik.

“Siap, kami akan pelajari dan dalam waktu dekat akan melakukan langkah selanjutnya,” ujar seorang petugas KY saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Tak berhenti di situ, Zainal kembali menjadi korban pada kasus serupa yang kini masih dalam proses persidangan. Kali ini terkait lahan tambak di Desa Golokan, Sidayu, Gresik, yang dijual ke Koperasi PKPRI. Nama Wahyudin kembali muncul dalam kasus tersebut, dengan pola kejahatan yang nyaris sama. Bedanya, kali ini para terdakwa ditahan sejak awal.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan pengadilan, terutama di momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, penanganan perkara ini justru mengundang pertanyaan besar: ke mana arah transformasi kejaksaan jika keadilan bisa dibengkokkan sedemikian rupa?. did

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…