SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penanganan kasus perdagangan solar industri senilai miliaran rupiah di Gresik memicu keprihatinan dan kritik tajam terhadap sistem peradilan. Meskipun fakta persidangan mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam distribusi BBM non-subsidi, pengadilan justru menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa, hanya berdasarkan pelanggaran izin berlayar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk perkara nomor 203/Pid.B/2025/PN Gsk dan 202/Pid.B/2025/PN Gsk, dua terdakwa, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika, dinyatakan bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mereka dijerat dengan Pasal 323 UU Pelayaran dan divonis 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Padahal, kapal SPOB Resources Artha Hayati (Mary 3) terbukti mengangkut lebih dari 90 ribu liter solar tanpa dokumen resmi dari Syahbandar. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dokumen transaksi penjualan solar dari berbagai perusahaan, seperti PT Lomy Harapan Sejahtera, PT Tri Saka Adi Rajasa, dan PT Sabar Parade Barunaline, dengan nilai jual antara Rp9.550 hingga Rp10.650 per liter.
Harga tersebut di bawah nilai pasar BBM industri saat itu, menimbulkan dugaan kuat bahwa solar subsidi dijual dengan mekanisme ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang lebih berat seperti UU Migas, UU Tipikor, maupun UU TPPU.
Yang lebih mengherankan, seluruh barang bukti — termasuk kapal, solar, dan dokumen transaksi — dikembalikan kepada pihak swasta. Keputusan ini menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan perdagangan BBM tersebut sah secara hukum.
I Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana di Surabaya, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini sebagai refleksi kerusakan sistem hukum yang akut.
“Ada kecenderungan menjual pasal demi melindungi pelaku. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan yang sistemik. Kalau dibiarkan, dampaknya seperti korupsi atau narkoba — merusak dari dalam,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Publik pun bertanya-tanya: Mengapa potensi pelanggaran besar terhadap regulasi energi, tindak pidana pencucian uang, dan bahkan kemungkinan korupsi tidak diselidiki lebih lanjut?
Dengan vonis ringan dan reduksi kasus ke ranah administratif, dugaan praktik mafia BBM justru menguap begitu saja. Sementara itu, potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tampak tak menjadi perhatian serius dalam proses hukum. grs
Editor : Moch Ilham