Skandal Solar Miliaran di Gresik

Dianggap Pelanggaran Administratif, Vonis Ringan Picu Sorotan Publik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kapal SPOB Marry
Ilustrasi kapal SPOB Marry

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik -  Penanganan kasus perdagangan solar industri senilai miliaran rupiah di Gresik memicu keprihatinan dan kritik tajam terhadap sistem peradilan. Meskipun fakta persidangan mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam distribusi BBM non-subsidi, pengadilan justru menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa, hanya berdasarkan pelanggaran izin berlayar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk perkara nomor 203/Pid.B/2025/PN Gsk dan 202/Pid.B/2025/PN Gsk, dua terdakwa, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika, dinyatakan bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mereka dijerat dengan Pasal 323 UU Pelayaran dan divonis 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Padahal, kapal SPOB Resources Artha Hayati (Mary 3) terbukti mengangkut lebih dari 90 ribu liter solar tanpa dokumen resmi dari Syahbandar. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dokumen transaksi penjualan solar dari berbagai perusahaan, seperti PT Lomy Harapan Sejahtera, PT Tri Saka Adi Rajasa, dan PT Sabar Parade Barunaline, dengan nilai jual antara Rp9.550 hingga Rp10.650 per liter.

Harga tersebut di bawah nilai pasar BBM industri saat itu, menimbulkan dugaan kuat bahwa solar subsidi dijual dengan mekanisme ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang lebih berat seperti UU Migas, UU Tipikor, maupun UU TPPU.

Yang lebih mengherankan, seluruh barang bukti — termasuk kapal, solar, dan dokumen transaksi — dikembalikan kepada pihak swasta. Keputusan ini menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan perdagangan BBM tersebut sah secara hukum.

I Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana di Surabaya, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini sebagai refleksi kerusakan sistem hukum yang akut.

“Ada kecenderungan menjual pasal demi melindungi pelaku. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan yang sistemik. Kalau dibiarkan, dampaknya seperti korupsi atau narkoba — merusak dari dalam,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Publik pun bertanya-tanya: Mengapa potensi pelanggaran besar terhadap regulasi energi, tindak pidana pencucian uang, dan bahkan kemungkinan korupsi tidak diselidiki lebih lanjut?

Dengan vonis ringan dan reduksi kasus ke ranah administratif, dugaan praktik mafia BBM justru menguap begitu saja. Sementara itu, potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tampak tak menjadi perhatian serius dalam proses hukum. grs

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…