Skandal Solar Miliaran di Gresik

Dianggap Pelanggaran Administratif, Vonis Ringan Picu Sorotan Publik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kapal SPOB Marry
Ilustrasi kapal SPOB Marry

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik -  Penanganan kasus perdagangan solar industri senilai miliaran rupiah di Gresik memicu keprihatinan dan kritik tajam terhadap sistem peradilan. Meskipun fakta persidangan mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam distribusi BBM non-subsidi, pengadilan justru menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa, hanya berdasarkan pelanggaran izin berlayar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk perkara nomor 203/Pid.B/2025/PN Gsk dan 202/Pid.B/2025/PN Gsk, dua terdakwa, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika, dinyatakan bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mereka dijerat dengan Pasal 323 UU Pelayaran dan divonis 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Padahal, kapal SPOB Resources Artha Hayati (Mary 3) terbukti mengangkut lebih dari 90 ribu liter solar tanpa dokumen resmi dari Syahbandar. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dokumen transaksi penjualan solar dari berbagai perusahaan, seperti PT Lomy Harapan Sejahtera, PT Tri Saka Adi Rajasa, dan PT Sabar Parade Barunaline, dengan nilai jual antara Rp9.550 hingga Rp10.650 per liter.

Harga tersebut di bawah nilai pasar BBM industri saat itu, menimbulkan dugaan kuat bahwa solar subsidi dijual dengan mekanisme ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang lebih berat seperti UU Migas, UU Tipikor, maupun UU TPPU.

Yang lebih mengherankan, seluruh barang bukti — termasuk kapal, solar, dan dokumen transaksi — dikembalikan kepada pihak swasta. Keputusan ini menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan perdagangan BBM tersebut sah secara hukum.

I Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana di Surabaya, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini sebagai refleksi kerusakan sistem hukum yang akut.

“Ada kecenderungan menjual pasal demi melindungi pelaku. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan yang sistemik. Kalau dibiarkan, dampaknya seperti korupsi atau narkoba — merusak dari dalam,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Publik pun bertanya-tanya: Mengapa potensi pelanggaran besar terhadap regulasi energi, tindak pidana pencucian uang, dan bahkan kemungkinan korupsi tidak diselidiki lebih lanjut?

Dengan vonis ringan dan reduksi kasus ke ranah administratif, dugaan praktik mafia BBM justru menguap begitu saja. Sementara itu, potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tampak tak menjadi perhatian serius dalam proses hukum. grs

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…