Skandal Solar Miliaran di Gresik

Dianggap Pelanggaran Administratif, Vonis Ringan Picu Sorotan Publik

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kapal SPOB Marry
Ilustrasi kapal SPOB Marry

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik -  Penanganan kasus perdagangan solar industri senilai miliaran rupiah di Gresik memicu keprihatinan dan kritik tajam terhadap sistem peradilan. Meskipun fakta persidangan mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam distribusi BBM non-subsidi, pengadilan justru menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa, hanya berdasarkan pelanggaran izin berlayar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk perkara nomor 203/Pid.B/2025/PN Gsk dan 202/Pid.B/2025/PN Gsk, dua terdakwa, Moch Erric Valdino Dawam dan Deby Anugrah Fenika, dinyatakan bersalah karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Mereka dijerat dengan Pasal 323 UU Pelayaran dan divonis 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Padahal, kapal SPOB Resources Artha Hayati (Mary 3) terbukti mengangkut lebih dari 90 ribu liter solar tanpa dokumen resmi dari Syahbandar. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dokumen transaksi penjualan solar dari berbagai perusahaan, seperti PT Lomy Harapan Sejahtera, PT Tri Saka Adi Rajasa, dan PT Sabar Parade Barunaline, dengan nilai jual antara Rp9.550 hingga Rp10.650 per liter.

Harga tersebut di bawah nilai pasar BBM industri saat itu, menimbulkan dugaan kuat bahwa solar subsidi dijual dengan mekanisme ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum tidak menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal yang lebih berat seperti UU Migas, UU Tipikor, maupun UU TPPU.

Yang lebih mengherankan, seluruh barang bukti — termasuk kapal, solar, dan dokumen transaksi — dikembalikan kepada pihak swasta. Keputusan ini menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan perdagangan BBM tersebut sah secara hukum.

I Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum pidana di Surabaya, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kasus ini sebagai refleksi kerusakan sistem hukum yang akut.

“Ada kecenderungan menjual pasal demi melindungi pelaku. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan yang sistemik. Kalau dibiarkan, dampaknya seperti korupsi atau narkoba — merusak dari dalam,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Publik pun bertanya-tanya: Mengapa potensi pelanggaran besar terhadap regulasi energi, tindak pidana pencucian uang, dan bahkan kemungkinan korupsi tidak diselidiki lebih lanjut?

Dengan vonis ringan dan reduksi kasus ke ranah administratif, dugaan praktik mafia BBM justru menguap begitu saja. Sementara itu, potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tampak tak menjadi perhatian serius dalam proses hukum. grs

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…