Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYA PAGI, Blitar – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan pihaknya menangkap sembilan tersangka itu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

"Dari kegiatan itu, kami berhasil amankan barang bukti sebanyak 1.403 pil dobel l, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja yang ditanam," katanya di Blitar, Rabu (10/9).

Dengan rinci Kapolres Blitar Kota ini menyampaikan beberapa tersangka yang diamankan diantaranya RI alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar,  A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

ABF alias Batok (26), dari Batok polisi menyita puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering. Selanjutnya SA (38) warga Desa Krisik, Gandusari yang menanam puluhan tanaman ganja.

Dari para tersangka, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian yakni kasus ladang ganja dengan tersangka SA.

Untuk kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kapolres mengatakan berhasil terungkap usai pemeriksaan para pendemo yang ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Massa itu beraksi pada Sabtu (30/8) malam.

Polisi berhasil menangkap SA, yang menanam ganja. Ia menanamnya di kebun rumah. Budi daya itu sudah dilakukannya sekitar dua tahun. Polisi mendapati ada 820 tanaman ganja dengan berbagai umur.

Pelaku juga sudah beberapa kali panen. Saat pembeli datang, ia langsung panen di ladang tersebut, sehingga dijual dalam bentuk segar. Namun, ada juga yang sudah dikeringkan.

Kapolres menambahkan, untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

"Jadi, selain dia jual yang sudah dikeringkan. Dia juga menjual di polybag," kata Kapolres.

Ia menambahkan, tanaman ganja ini kemungkinan asalnya dari luar Pulau Jawa. Namun, karena kontur tanah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu pegunungan, sehingga subur dan bisa dibudidayakan," kata dia.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja. Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel l dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Les

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…