Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYA PAGI, Blitar – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan pihaknya menangkap sembilan tersangka itu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

"Dari kegiatan itu, kami berhasil amankan barang bukti sebanyak 1.403 pil dobel l, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja yang ditanam," katanya di Blitar, Rabu (10/9).

Dengan rinci Kapolres Blitar Kota ini menyampaikan beberapa tersangka yang diamankan diantaranya RI alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar,  A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

ABF alias Batok (26), dari Batok polisi menyita puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering. Selanjutnya SA (38) warga Desa Krisik, Gandusari yang menanam puluhan tanaman ganja.

Dari para tersangka, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian yakni kasus ladang ganja dengan tersangka SA.

Untuk kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kapolres mengatakan berhasil terungkap usai pemeriksaan para pendemo yang ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Massa itu beraksi pada Sabtu (30/8) malam.

Polisi berhasil menangkap SA, yang menanam ganja. Ia menanamnya di kebun rumah. Budi daya itu sudah dilakukannya sekitar dua tahun. Polisi mendapati ada 820 tanaman ganja dengan berbagai umur.

Pelaku juga sudah beberapa kali panen. Saat pembeli datang, ia langsung panen di ladang tersebut, sehingga dijual dalam bentuk segar. Namun, ada juga yang sudah dikeringkan.

Kapolres menambahkan, untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

"Jadi, selain dia jual yang sudah dikeringkan. Dia juga menjual di polybag," kata Kapolres.

Ia menambahkan, tanaman ganja ini kemungkinan asalnya dari luar Pulau Jawa. Namun, karena kontur tanah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu pegunungan, sehingga subur dan bisa dibudidayakan," kata dia.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja. Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel l dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Les

Berita Terbaru

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat…

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga stabilitas harga cabai rawit di pasaran dan menekan inflasi selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot)…