Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYA PAGI, Blitar – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan pihaknya menangkap sembilan tersangka itu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

"Dari kegiatan itu, kami berhasil amankan barang bukti sebanyak 1.403 pil dobel l, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja yang ditanam," katanya di Blitar, Rabu (10/9).

Dengan rinci Kapolres Blitar Kota ini menyampaikan beberapa tersangka yang diamankan diantaranya RI alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar,  A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

ABF alias Batok (26), dari Batok polisi menyita puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering. Selanjutnya SA (38) warga Desa Krisik, Gandusari yang menanam puluhan tanaman ganja.

Dari para tersangka, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian yakni kasus ladang ganja dengan tersangka SA.

Untuk kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kapolres mengatakan berhasil terungkap usai pemeriksaan para pendemo yang ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Massa itu beraksi pada Sabtu (30/8) malam.

Polisi berhasil menangkap SA, yang menanam ganja. Ia menanamnya di kebun rumah. Budi daya itu sudah dilakukannya sekitar dua tahun. Polisi mendapati ada 820 tanaman ganja dengan berbagai umur.

Pelaku juga sudah beberapa kali panen. Saat pembeli datang, ia langsung panen di ladang tersebut, sehingga dijual dalam bentuk segar. Namun, ada juga yang sudah dikeringkan.

Kapolres menambahkan, untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

"Jadi, selain dia jual yang sudah dikeringkan. Dia juga menjual di polybag," kata Kapolres.

Ia menambahkan, tanaman ganja ini kemungkinan asalnya dari luar Pulau Jawa. Namun, karena kontur tanah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu pegunungan, sehingga subur dan bisa dibudidayakan," kata dia.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja. Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel l dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Les

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…