Polres Blitar Kota Tangkap 9 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYA PAGI, Blitar – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan pihaknya menangkap sembilan tersangka itu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

"Dari kegiatan itu, kami berhasil amankan barang bukti sebanyak 1.403 pil dobel l, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja yang ditanam," katanya di Blitar, Rabu (10/9).

Dengan rinci Kapolres Blitar Kota ini menyampaikan beberapa tersangka yang diamankan diantaranya RI alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar,  A-U alias Mamat (34) yang kedapatan menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya.

ABF alias Batok (26), dari Batok polisi menyita puluhan butir pil dobel L dan satu linting ganja kering. Selanjutnya SA (38) warga Desa Krisik, Gandusari yang menanam puluhan tanaman ganja.

Dari para tersangka, salah satu kasus yang cukup menyita perhatian yakni kasus ladang ganja dengan tersangka SA.

Untuk kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kapolres mengatakan berhasil terungkap usai pemeriksaan para pendemo yang ditangkap oleh Polres Blitar Kota. Massa itu beraksi pada Sabtu (30/8) malam.

Polisi berhasil menangkap SA, yang menanam ganja. Ia menanamnya di kebun rumah. Budi daya itu sudah dilakukannya sekitar dua tahun. Polisi mendapati ada 820 tanaman ganja dengan berbagai umur.

Pelaku juga sudah beberapa kali panen. Saat pembeli datang, ia langsung panen di ladang tersebut, sehingga dijual dalam bentuk segar. Namun, ada juga yang sudah dikeringkan.

Kapolres menambahkan, untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

"Jadi, selain dia jual yang sudah dikeringkan. Dia juga menjual di polybag," kata Kapolres.

Ia menambahkan, tanaman ganja ini kemungkinan asalnya dari luar Pulau Jawa. Namun, karena kontur tanah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu pegunungan, sehingga subur dan bisa dibudidayakan," kata dia.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja. Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel l dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Les

Berita Terbaru

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Meriahkan ‘Madiun Menari 2026’, Pemkot Gencar Kenalkan Seni Tari Beksan Parisuko

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memeriahkan acara "Madiun Menari 2026" yang melibatkan sekitar 5.000 penari dari berbagai unsur masyarakat mulai…

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Ditarget Rampung 2027, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perluasan Akses KDKMP Ngingas

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah mempersiapkan perluasan, dan pembangunan akses jalan menuju Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Ngingas, Kecamatan…

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Bangun Kawasan Produktif, Pemkab Bangkalan Perluas Jaringan Air Bersih hingga Suramadu

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Dalam rangka membangun kawasan selatan Bangkalan yang lebih produktif, layak huni, dan memiliki daya tarik investasi, Pemerintah…

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Anggarkan DAK Rp6,8 Miliar: Pemkab Trenggalek Percepat Perbaikan Jalan Pandean-Malasan

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya dalam mempercepat perbaikan ruas Jalan Pandean-Malasan di Kecamatan Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja, Tekan Pengangguran Terbuka

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memperluas akses penyerapan kepada…

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Pemkot Blitar Borong Dua Penghargaan Kemendagri Bidang Pendidikan dan Lingkungan

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi jajaran Pemkota Blitar raih Prestasi di Tingkat Nasional di dua penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemda berprestasi 2026 Batch …