Komisi VIII DPR RI Desak Hentikan Aktifitas PT SJL

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) (tengah pakai topi)  bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan Anggota DPRD Jatim serta Anggota DPRD Surabaya.
Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) (tengah pakai topi)  bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan Anggota DPRD Jatim serta Anggota DPRD Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perusahan bandel, membuat resah warga lantaran menimbulkan pencemaran lingkungan. Meskipun sudah di segel sebelumnya aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) masih saja beroprasi.

Menanggapi keluhan warga, Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Anggota DPR RI Komisi VIII Bambang Haryo Soekartono (BHS) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (15/9).

Bambang Haryo menilai, persoalan ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha lainnya.

“Kalau memang melanggar prosedur IMB, tentu harus di hentikan operasionalnya. Perusahaan ini sudah berdiri 7 tahun, baru sekarang meledak. Kalau memang serius, mereka harus tutup atau relokasi sesuai keinginan warga,” tegasnya.

Lebih jauh, BHS mengingatkan risiko tinggi dari limbah industri peleburan emas, seperti merkuri dan natrium sianida, yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar.

“Kalau ini tidak segera di selesaikan, saya akan teruskan langsung ke Menteri Lingkungan Hidup. Ini bisa jadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT SJL jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas pria yang akrap disapa Cak Yebe ini. Alq

Berita Terbaru

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…