Sidang Mafia Tanah Gresik: Proses Kilat BPN dan Nama-Nama yang "Hilang" dari Daftar Saksi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi korban Tjong Cien Sing saat didengar keterangannya di persidangan. SP/Maidid
Saksi korban Tjong Cien Sing saat didengar keterangannya di persidangan. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan dua terdakwa, Reza Andrianto (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) dan Adhiena Putra Deva (petugas ukur BPN Gresik), terus menguak praktik mencurigakan dalam birokrasi pertanahan. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya jalannya perkara, melainkan juga absennya sejumlah nama penting yang disebut-sebut oleh korban dalam proses hukum ini.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (18/9/2025), yang diketuai Hakim Sarudi, empat saksi dihadirkan, termasuk pelapor Tjong Cien Sieng, Sekretaris Desa Manyarrejo, serta dua mantan staf terdakwa Reza, yakni Novie dan Ica. Kesaksian mereka justru membuka fakta baru tentang kejanggalan proses sertifikasi tanah milik Tjong yang diduga dipalsukan.

Tjong mengungkap bahwa tanah miliknya yang semula seluas 32.751 meter persegi tiba-tiba berkurang drastis menjadi 30.459 meter persegi setelah pengurusan ulang sertifikat. Ironisnya, proses tersebut berlangsung hanya dalam waktu tiga hari.

"Baru saya serahkan surat-surat, tiga hari kemudian katanya sertifikat sudah jadi. Saya pikir ini prosesnya pakai paket kilat khusus? Kok secepat itu?" ujar Tjong menyindir kecepatan proses di BPN Gresik.

Yang lebih mengejutkan, Tjong menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat, yakni Parulian Jackson, Charis, Eng Ek Song, dan Budi Riyanto — nama terakhir bahkan berstatus DPO. Namun saat dicecar hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan bahwa nama-nama tersebut tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan ke pengadilan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada upaya sistematis untuk menutupi keterlibatan aktor-aktor lain di balik jaringan mafia tanah ini?

Keterangan dari dua mantan staf Reza memperkuat dugaan bahwa Budi Riyanto memegang peran penting. Bahkan Ica menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari Budi, bukan dari Reza. “Saya cuma disuruh Pak Budi ambil SHM ke BPN, saya kira dia yang urus semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdes Manyarrejo, Muchamad Luthfi, mengaku diminta menandatangani dokumen pengukuran oleh seseorang bernama Charis. Ia pun menyatakan bahwa saat itu mengira tanah tersebut milik perusahaan, bukan milik pribadi Tjong. “Saya baru tahu itu tanah Pak Tjong setelah kasus ini muncul,” katanya di hadapan majelis hakim.

JPU menilai bahwa Reza dan Deva patut bertanggung jawab karena pengurusan sertifikat dilakukan di luar prosedur resmi. Deva tetap memproses pengukuran tanpa melalui loket BPN, yang berujung pada perubahan luas tanah secara signifikan.

Persidangan ini memperlihatkan potret nyata tentang rapuhnya sistem pengawasan pertanahan, sekaligus membuka dugaan bahwa mafia tanah tidak bergerak sendiri, melainkan dalam jejaring yang lebih luas — melibatkan oknum dari berbagai lapisan.

Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum berani menelusuri lebih dalam dan membawa semua pihak yang disebut korban ke meja hijau? Ataukah perkara ini hanya akan berhenti pada dua terdakwa di ruang sidang?. did

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…