SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan dua terdakwa, Reza Andrianto (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) dan Adhiena Putra Deva (petugas ukur BPN Gresik), terus menguak praktik mencurigakan dalam birokrasi pertanahan. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya jalannya perkara, melainkan juga absennya sejumlah nama penting yang disebut-sebut oleh korban dalam proses hukum ini.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (18/9/2025), yang diketuai Hakim Sarudi, empat saksi dihadirkan, termasuk pelapor Tjong Cien Sieng, Sekretaris Desa Manyarrejo, serta dua mantan staf terdakwa Reza, yakni Novie dan Ica. Kesaksian mereka justru membuka fakta baru tentang kejanggalan proses sertifikasi tanah milik Tjong yang diduga dipalsukan.
Tjong mengungkap bahwa tanah miliknya yang semula seluas 32.751 meter persegi tiba-tiba berkurang drastis menjadi 30.459 meter persegi setelah pengurusan ulang sertifikat. Ironisnya, proses tersebut berlangsung hanya dalam waktu tiga hari.
"Baru saya serahkan surat-surat, tiga hari kemudian katanya sertifikat sudah jadi. Saya pikir ini prosesnya pakai paket kilat khusus? Kok secepat itu?" ujar Tjong menyindir kecepatan proses di BPN Gresik.
Yang lebih mengejutkan, Tjong menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat, yakni Parulian Jackson, Charis, Eng Ek Song, dan Budi Riyanto — nama terakhir bahkan berstatus DPO. Namun saat dicecar hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan bahwa nama-nama tersebut tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan ke pengadilan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada upaya sistematis untuk menutupi keterlibatan aktor-aktor lain di balik jaringan mafia tanah ini?
Keterangan dari dua mantan staf Reza memperkuat dugaan bahwa Budi Riyanto memegang peran penting. Bahkan Ica menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari Budi, bukan dari Reza. “Saya cuma disuruh Pak Budi ambil SHM ke BPN, saya kira dia yang urus semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Manyarrejo, Muchamad Luthfi, mengaku diminta menandatangani dokumen pengukuran oleh seseorang bernama Charis. Ia pun menyatakan bahwa saat itu mengira tanah tersebut milik perusahaan, bukan milik pribadi Tjong. “Saya baru tahu itu tanah Pak Tjong setelah kasus ini muncul,” katanya di hadapan majelis hakim.
JPU menilai bahwa Reza dan Deva patut bertanggung jawab karena pengurusan sertifikat dilakukan di luar prosedur resmi. Deva tetap memproses pengukuran tanpa melalui loket BPN, yang berujung pada perubahan luas tanah secara signifikan.
Persidangan ini memperlihatkan potret nyata tentang rapuhnya sistem pengawasan pertanahan, sekaligus membuka dugaan bahwa mafia tanah tidak bergerak sendiri, melainkan dalam jejaring yang lebih luas — melibatkan oknum dari berbagai lapisan.
Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum berani menelusuri lebih dalam dan membawa semua pihak yang disebut korban ke meja hijau? Ataukah perkara ini hanya akan berhenti pada dua terdakwa di ruang sidang?. did
Editor : Desy Ayu