SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - KPK mencatat ada 13 asosiasi dengan 400-an travel yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," tambah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu.
Dia menjelaskan kuota haji khusus tersebut dalam praktiknya diperjualbelikan, baik oleh travel ke calon jemaah maupun dari travel satu ke travel lainnya.
KPK menduga ada aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji khusus tersebut.
"Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," kata Asep.
Selain banyaknya travel, Asep menjelaskan penyidik masih membutuhkan banyak waktu untuk menelusuri aliran uang dalam jual beli kuota haji khusus tersebut. Dua faktor tersebut yang membuat KPK tidak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka.
KPK menduga dalam permainan kuota haji itu ada sosok juru simpan uang. Ini yang diduga pelaku kasus korupsi kuota haji punya kecanggihan menerapkan modus operandi korupsinya.
Maka itu, hingga Minggu , KPK masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini baru mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum membeberkan perihal sosok juru simpan uang dugaan korupsi kuota haji itu. Kata Asep, pada saatnya KPK akan mengumumkan terkait kasus ini.
"Insyaallah pada saatnya nanti kami rilis," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Juru simpan duit itu kini dalam bidikan KPK. Asep mengaku yakin ada juru simpan yang mengumpulkan uang dugaan korupsi kuota haji.
***
Kuota haji itu fasilitas negara untuk rakyat yang antri bertahun tahun ingih melaksanakan rukun Islam ke lima.
Ternyata fasilitas negara itu dibisniskan untuk mendapat keuntungan pribadi. KPK menghitung ada kerugian negara sampai Rp 1 triliun. Selain oknum pejabat Kemenag ditemukan ada 400 travel haji terlibat dalam permufakatan jahat itu.
Siapa aktor penjual kuota haji tambahan tahun 2024?
KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali. Ini terkait proses penerbitan surat keputusan (SK) kuota tambahan haji yang dibagi ke kuota reguler dan khusus, dan diduga melanggar aturan.
Nizar menjelaskan, Sekjen Kemenag berperan sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan, sementara urusan teknis haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Ia juga menegaskan tidak mengetahui dugaan pengkondisian SK kuota haji khusus 2024 yang disebut-sebut menabrak aturan.
"Soal itu gak tau, karena Sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," ucapnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) adalah lembaga pelaksana di lingkungan Kementerian Agama, bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang haji dan umrah. Prof. H. Hilman Latief, M.A., Ph.D.
Dari akun Kemenag, tugas dan fungsi Dirjen PHU, merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Dan melaksanakan kebijakan teknis yang telah dirumuskan.
Wajar Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kasus kuota haji.
KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke Hilman Latief. Masya Allah.
***
Saat ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik culas biro perjalanan atau tour and travel haji untuk mendapatkan untung lebih dari pembagian kuota haji khusus.
Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, jika travel mencapai kuota haji khusus cukup banyak, maka harganya akan murah karena tidak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas. "Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu [tambahan kuota haji], karena dia merasa paling berjasa dalam lobbi-lobbi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah," kata Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Sebab, katanya, kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat yang ada. Dia mencontohkan misal terdapat 500 peminat, sedangkan kuotanya ada 1000, maka akan dijual ke travel lain agar mendapatkan untung.
"Makanya [kuota] disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak. Akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut," ucapnya
Lebih lanjut, praktik ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar.
Asep menyampaikan pengurus asosiasi data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama.
Praktik semacam ini dilakukan pihak asosiasi travel haji dan umrah dengan catatan pihak yang paling aktif akan mendapatkan jatah kuota haji khusus lebih besar. MAKI menduga eks Menag Yaqut menerima Rp 7 juta per hari sebagai Pengawas Haji 2024.
KPK menduga para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus tersebut.
Kini, KPK tengah mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi itu. Termasuk yang sudah diubah menjadi aset seperti rumah atau kendaraan.
Beberapa diantaranya telah disita oleh KPK. Seperti dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Total nilai dua rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
KPK menduga aliran dana korupsi ini mengalir secara berjenjang. Uang tersebut diduga mengalir melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.
Terkait keterlibatan 400 travel haji, saya terheran heran, ternyata travel haji tidak semata
Memfasilitasi Ibadah Haji yaitu membantu umat Islam melaksanakan rukun Islam kelima, yaitu ibadah haji, sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat. Ditemukan KPK, 400 travel haji itu mencari keuntungan finansial besar besaran. Astaghfirullah. ([email protected])
Editor : Moch Ilham