Tax Amnesty Digulirkan Terkait Penyelundupan Uang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

i

Advokat Senior Tuding, Tax Amnesty Nyamikan-nya Penjahat Kerah Putih

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Penolakannya ini di respon asosiasi pengusaha dan advokat. Pengusaha menilai program itu selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Sementara Advokat Senior, Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak terkesan mengabsahkan praktik pencucian uang. "UU ini memberi peluang bagi penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya," kata

Sugeng Teguh Santoso, yang dihubungi Senin (22/9).

Sugeng, pernah menjadi kuasa Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, melakukan  permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Strategi Pengganti Tax Amnesty

Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, mengatakan harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak usahanya.

"Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak," kata Sarman  Minggu (21/9/2025).

Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax semakin mudah diakses oleh pengusaha. Sarman menilai akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

"Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," jelas Sarman.

 

Tax Amnesty Rusak Pajak

Berbeda dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, terpenting saat ini membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

"Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan," ujar Bob Azam.

Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Alih-alih seperti itu, Bob menyebut lebih baik didorong dengan iklim saling percaya, mengedepankan self-sssessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

"Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu," imbuh Bob.

 

Menkeu Khawatir Penyelundupan Duit

Sebelumnya, Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi mesej-nya kurang bagus," tambahnya.

 

Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Dalam sosialisasi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, lazim disebut UU Tax Amnesty, Pemerintah menekankan antara lain pentingnya amnesti pajak karena memberikan keuntungan. Misalnya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kebijakan memberikan keuntungan dalam proses pidana itu telah memantik protes masyarakat . Belum genap Undang-Undang itu diundangkan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mendalilkan UU ini melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum.

Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak terkesan mengabsahkan praktik pencucian uang karena UU ini memberi peluang bagi penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya. Dengan catatan ketika dapat surat pernyataan dari Menteri Keuangan uang ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi dana pengampunan pajak tanpa ada proses hukum.

Dia melanjutkan, UU Tax Amnesty ini menabrak prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat program whistle-blowing system karena ada larangan membuka informasi atau membocorkan data pajak terhutang di Kementerian Keuangan. Pelanggarnya bisa diancam pidana. Pilihan sengketa hukum hanya melalui gugatan perdata ke pengadilan. n ec/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…