Diduga Salahi Prosedur KPR, Bank Mandiri Digugat Rp10 Miliar oleh Nasabah di Kota Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun.

i

SURABAYA PAGI, Madiun — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk digugat salah satu nasabahnya, Dwi Ernawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencairan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp120 juta.

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menyebut Bank Mandiri mencairkan kredit tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Menurutnya, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM), serta tidak meneken akta pemberian hak tanggungan (APHT).

“Padahal itu syarat mutlak sahnya pengikatan agunan. Namun, kredit tetap dicairkan, dan kini rumah yang dibeli klien kami justru masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada 2025,” jelas Wahyu, Kamis (18/9/2025).

Wahyu menambahkan, Dwi Ernawati mengalami kerugian besar meski rutin membayar angsuran. Status rumah yang dibeli melalui KPR tidak jelas secara hukum. Dalam gugatannya, Dwi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta — termasuk uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan — serta immateriil Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, hingga kerugian sosial yang dialami.

“Kami juga menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK OJK, serta meminta pihak bank menyerahkan sertifikat rumah dalam kondisi bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu.

Sidang perdana gugatan ini telah digelar di PN Kota Madiun pada Rabu (17/9/2025). Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…