SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Aduan tersebut terkait pembangunan gedung komersial oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan DPRKPP, bagian hukum dan kerja sama, lurah, camat, perwakilan Graha Family Group, pihak pengembang, serta perwakilan warga, Rabu (1/10).
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, menerangkan inti persoalan muncul dari pembangunan The Nook Cafe yang berdiri di lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS. Warga keberatan karena proyek tersebut di lakukan melalui konsep replanning, yang di nilai menyalahi aturan.
“PT SAS baru mengajukan izin pada September 2023, padahal pekerjaan fisik sudah berjalan sejak Juni 2023. Izin baru keluar Desember 2024. Jadi, lebih dari setahun proyek berjalan tanpa izin,” ungkap legislator yang akrab Cak Yebe ini.
Dari haering tersebut, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Dalam masa penghentian selama tujuh hari, Komisi A akan memfasilitasi dialog antara warga, pengembang, dan pihak kelurahan serta kecamatan.
Yona juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Perwali No. 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4, yang mensyaratkan perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dari dua per tiga pemilik lahan, bukan sekadar warga umum.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan fasum harus transparan. Fasum seharusnya mencakup 30�ri total lahan perumahan, dan publik berhak tahu titik kompensasi dan lokasi fasum pengganti jika di lakukan tukar guling.
“Kami minta PT SAS menjelaskan secara terbuka kepada publik soal fasum yang di gunakan dan kompensasi yang di siapkan,” tegasnya.
Sementara General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya menghormati hasil rapat dan siap mengikuti proses yang ada.
“Kami sudah lengkapi semua dokumen perizinan: SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimistis proyek ini bisa di lanjutkan setelah dialog selesai,” kata Veronika.
Terkait fasum, Veronika menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan lahan kompensasi seluas 7.700 m², masih di dalam kawasan izin pengembang. Soal lapangan tenis yang di sebut warga, ia menegaskan tidak pernah ada janji pembangunan, namun pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.
“Kami siap menampung aspirasi warga agar fasilitas yang di harapkan bisa di wujudkan bersama,” tambahnya.
Sengketa di Babatan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proyek pembangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.
Rekomendasi penghentian sementara ini di harapkan bisa menjadi momen untuk meredam ketegangan, membuka ruang dialog, dan membangun kepercayaan antara warga dan pengembang.
Jika dalam tujuh hari ke depan di sepakati solusi bersama, proyek bisa kembali berjalan tanpa mengabaikan hak warga atas ruang publik dan fasum. Alq
Editor : Moch Ilham