Tindak Lanjuti Aduan Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta PT SAS Hentikan Proyek Pembangunan The Nook Cafe

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Aduan tersebut terkait pembangunan gedung komersial oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) di atas lahan fasilitas umum (fasum).

Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing bersama berbagai pihak, termasuk perwakilan DPRKPP, bagian hukum dan kerja sama, lurah, camat, perwakilan Graha Family Group, pihak pengembang, serta perwakilan warga, Rabu (1/10).

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, menerangkan inti persoalan muncul dari pembangunan The Nook Cafe yang berdiri di lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS. Warga keberatan karena proyek tersebut di lakukan melalui konsep replanning, yang di nilai menyalahi aturan.

“PT SAS baru mengajukan izin pada September 2023, padahal pekerjaan fisik sudah berjalan sejak Juni 2023. Izin baru keluar Desember 2024. Jadi, lebih dari setahun proyek berjalan tanpa izin,” ungkap legislator yang akrab Cak Yebe ini.

Dari haering tersebut, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Dalam masa penghentian selama tujuh hari, Komisi A akan memfasilitasi dialog antara warga, pengembang, dan pihak kelurahan serta kecamatan.

Yona juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Perwali No. 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4, yang mensyaratkan perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dari dua per tiga pemilik lahan, bukan sekadar warga umum.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan fasum harus transparan. Fasum seharusnya mencakup 30�ri total lahan perumahan, dan publik berhak tahu titik kompensasi dan lokasi fasum pengganti jika di lakukan tukar guling.

“Kami minta PT SAS menjelaskan secara terbuka kepada publik soal fasum yang di gunakan dan kompensasi yang di siapkan,” tegasnya.

Sementara General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya menghormati hasil rapat dan siap mengikuti proses yang ada.

“Kami sudah lengkapi semua dokumen perizinan: SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimistis proyek ini bisa di lanjutkan setelah dialog selesai,” kata Veronika.

Terkait fasum, Veronika menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan lahan kompensasi seluas 7.700 m², masih di dalam kawasan izin pengembang. Soal lapangan tenis yang di sebut warga, ia menegaskan tidak pernah ada janji pembangunan, namun pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

“Kami siap menampung aspirasi warga agar fasilitas yang di harapkan bisa di wujudkan bersama,” tambahnya.
Sengketa di Babatan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proyek pembangunan, khususnya di kawasan padat penduduk.

Rekomendasi penghentian sementara ini di harapkan bisa menjadi momen untuk meredam ketegangan, membuka ruang dialog, dan membangun kepercayaan antara warga dan pengembang.

Jika dalam tujuh hari ke depan di sepakati solusi bersama, proyek bisa kembali berjalan tanpa mengabaikan hak warga atas ruang publik dan fasum. Alq

Berita Terbaru

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi terjadinya overload atau kelebihan akibat beban sampah yang diolah di TPA Supit…

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tahun 2026, Pemkot Malang Upayakan 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Kota Malang, Jawa Timur, saat…

Kualitas Demokrasi Jawa Timur 4 Besar Nasional, Komisi A Dorong Penegakan dan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Kualitas Demokrasi Jawa Timur 4 Besar Nasional, Komisi A Dorong Penegakan dan Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Kamis, 16 Jul 2026 11:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi Jawa Timur menunjukkan capaian yang sangat positif. Berdasarkan rilis terbaru dari …

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi  ‎

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi ‎

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Statistika Indonesia, Nu'man Iskandar, menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Min…