SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sejumlah tim gabungan yang berisikan Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Jiwan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengungkap, jika dalam razia warung remang-remang tersebut tim nya mengamankan sebanyak sembilan pekerja seks komersial (PSK). Kesembilan PSK kini diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan.
Setelah diamankan, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan (Dinkes). Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diantara 9 PSK tersebut ditemukan 4 PSK terinfeksi HIV.
“Empat berasal dari Kabupaten Madiun dan lima lainnya dari luar daerah,” jelas Danny Yudi Satriawan, Minggu (05/10/2025).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Madiun, Agung Dodik, mengungkapkan empat dari sembilan PSK tersebut positif HIV dan satu positif sifilis.
“Empat yang positif HIV terdiri dari tiga warga Kabupaten Madiun dan satu dari luar daerah. Kami akan menindaklanjuti melalui puskesmas wilayah untuk pengobatan,” ujarnya.
Perlu diketahui, adanya operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan praktik prostitusi dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di wilayah Kabupaten Madiun. md-02/dsy
Editor : Desy Ayu