SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka tinggal di umumkan. "Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya," kata Setyo di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo mengatakan tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," jelas Setyo.
"Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," sambung Setyo.
Jumlah Uang dari Travel
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setyo mengatakan uang yang dikembalikan mendekati Rp 100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu," tambah Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan.
Setyo mengatakan KPK mengejar aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu. Dia mengatakan proses penyidikan terus dilanjutkan.
"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," jelas Setyo.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Diduga Ada Kongkalikong
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8�ri total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dengan travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut dengan panitia khusus haji DPR pada tahun 2024. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham