Adik JK Belum Ditahan, Meski Diduga Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kortas Tipikor Polri Meski Telah Tetapkan Halim Kalla, Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun Bersama Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar. Halim Belum Ditahan. Saat Kejadian Jusuf Kalla atau JK, Jabat Wapres SBY

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Halim Kalla (68) yang merupakan Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), ditetapkan tersangka kasus korupsi. Halim Kalla adalah adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Masa jabatan pertama JK, dilalui bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009.

Adik JK ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; Dirut PT BRN berinisial RR; dan Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

Menurut Kepala Kortas Tipikor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo,  PLN harusnya menuntaskan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat sebesar 2x50MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Akan tetapi, proyek tersebut mangkrak pada 2008-2018 karena proses tender mengandung unsur kesepakatan jahat yang meloloskan perusahaan tanpa pengalaman dan kompetensi mengerjakan sebuah PLTU.

"Terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan [KSO BRN]," ujar Kepala Kortas Tipikor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (06/10/2025). Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menyebut bahwa Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya belum ditahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Halim Kalla merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Halim Kalla merupakan pria kelahiran 1 Oktober 1957. Pendidikan terakhirnya adalah dari State University of New York di Buffalo, Amerika Serikat.

Halim Kalla merupakan Pemilik, Ketua, hingga Chief Executive Officer (CEO) Haka Group. Salah satu anak perusahaan Haka Group adalah PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang bergerak pada sektor konstruksi dan didirikan Halim Kalla pada 1983. Bumi Rama Nusantara kini berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa yang salah satunya bergerak dalam proyek mekanik dan listrik.

Tak hanya itu, Halim Kalla juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009–2014 dari Partai Golongan Karya atau Golkar. Kala itu, dia mendapatkan perolehan suara sebanyak 34.755 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

 

Usut Mangkraknya Proyek Halim

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menerima penghitungan kerugian negara dari mangkraknya proyek Halim Kalla ini mencapai US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka ini berasal dari total anggaran yang dikeluarkan pada proyek yang pembangunannya sudah berhenti dan tak selesai sejak 2016 tersebut.

Halim Kalla yang tersandung dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50MW) di Desa Jungkat Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat periode 2008-2018, belum ditahan.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Cahyono menyampaikan adanya tindak pidana korupsi tersebut karena dalam awal perencanaan ini sudah terjadi permainan pengaturan kontrak proyek tersebut.

"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," tambah Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Cahyono .

 

Mangkrak Sejak Awal Pembangunan

Proyek PLTU ini mangkrak sejak awal pembangunan tahun 2008. Kondisi ini diduga karena adanya pengaturan kontrak proyek.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. Disebutkan telah terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono.

Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN).

Kemudian berdasarkan lama resmi Haka Group, Halim Kalla juga tercatat menjabat sebagai pemilik, pendiri, sekaligus Chief Executive Officer (CEO) dari perusahaan bernama Haka Group. Perusahaan konglomerasi ini menjadi induk usaha BRN.

 

Di bawah Konglomerasi Haka Group

Halim Kalla tercatat mendirikan perusahaan BRN pada tahun 1983. Dalam website tersebut, BRN diklaim tumbuh dan berganti nama menjadi PT Bakti Reka Nusa. Perusahaan ini juga berada di bawah konglomerasi Haka Group milik Halim Kalla.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, dimana PT. PLN (Persero) mengadakan Lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt. Akan tetapi sebelum pelaksanaan Lelang tersebut, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT. BRN dengan tujuan untuk memenangkan PT. BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Dalam proses lelang tersebut, diketahui bahwa Panitia Pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Selain itu, diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT. BRN.

Selanjutnya, pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT. PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT. BRN.

Pada saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Hingga sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT. PI baru menyelesaikan 57% pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke 10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT. PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56%, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Dimana KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar US$ 62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kab Pasuruan rampungkan Retret di Magelang

Ketua DPRD Kab Pasuruan rampungkan Retret di Magelang

Selasa, 05 Mei 2026 09:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI : Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, resmi merampungkan program retret khusus pimpinan DPRD se-Indonesia yang digelar selama lima hari…

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …