Bergaya Hidup Mewah Beli Louis Vuitton dan MCM, Vespa Limited Edition, iPhone 12 Pro Max hingga Mobil Hyundai Stargazer
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Morin Yulia, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Ini setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp24,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp24,6 miliar yang menyeret Morin Yulia. Jugac TS, suami Morin, dan ZT, kakak kandung Morin.
MY diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggasak uang negara dari rekening penampung bank tersebut.
Penetapan dua tersangka ini diumumkan, Rabu (8/10/2025) malam. Mereka adalah TS, suami Morin, dan ZT, kakak kandung Morin. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh Morin, dengan cara menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber.
Kasus besar ini terbongkar setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dari hasil penyelidikan, Morin diketahui memanfaatkan jabatannya untuk membuat transaksi fiktif antarrekening penampungan agar tidak terpantau oleh sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.
"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (8/10/2025).
Morin juga TPPU
Yudhi menjelaskan bahwa Morin bukan hanya melakukan penggelapan, tetapi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya," tambahnya.
Uang hasil korupsi itu dipakai Morin untuk memenuhi gaya hidup mewah. Berdasarkan penelusuran Kejari Cirebon, Morin membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition seharga sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya," tegas Yudhi.
Selain itu, jaksa juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp131.929.000 dari Morin yang disinyalir hasil dari praktik korupsinya. Rekeningnya pun kini diblokir, dan hanya tersisa saldo sekitar Rp21 juta.
Namun, kasus ini belum berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Morin masih menyimpan sejumlah aset mewah lain seperti rumah dan mobil di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak Kejari Cirebon belum memberikan komentar lebih jauh.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar Yudhi menegaskan.
Dipindahkan ke Rekening TS
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menambahkan bahwa Morin memindahkan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda, yaitu rekening atas nama SW senilai Rp10.488.183.794 dan rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.
Dari kedua rekening tersebut, sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS serta sejumlah rekening lainnya.
"Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga melaksanakan ibadah umroh," ungkap Randy.
Uang hasil korupsi ada yang dipakai untuk beli mobil hingga tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM. Juga untuk membeli motor Vespa limited edition, hingga iPhone 12 Pro Max.
Kejaksaan juga telah menemukan bukti kuat keterlibatan TS dan ZT dalam tindak pidana tersebut. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik turut menyita sejumlah aset, di antaranya satu unit tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan sertifikat hak milik Nomor 02617, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Randy menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami juga menelusuri seluruh aset hasil tindak pidana untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara," katanya. n cb/erc/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham