Setelah Komjak RI Sidak, Tuntutan Mafia Tanah di PN Gresik Mendadak Tinggi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Tiga hari paska inspeksi mendadak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 7 Oktober 2025, muncul perkembangan mengejutkan dalam sidang perkara mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hari ini, Rabu (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana yang jauh lebih berat dibanding kasus serupa sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yakni Dr. HM Ahmad Wahyudin Husein, Ainul Churi, dan Yeni Puspita Sari, masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

JPU Nurul Istianah dan Paras Setio dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa telah dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat, yang merugikan pihak lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bagus Trenggono.

Akibat perbuatan tersebut, korban Zainal Abidin kehilangan lahan seluas 8.400 meter persegi yang dijual secara ilegal oleh Wahyudin kepada Ketua Koperasi PKPRI, Achmad Djamil, seharga Rp3,78 miliar. Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah lahan.

Menariknya, nama Wahyudin bukan kali ini saja muncul dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun 2023, ia juga sempat disidangkan di PN Gresik atas kasus serupa dengan korban yang sama, Zainal Abidin.

Ketika itu, dua bidang tanah milik Zainal di Desa Kebonagung, Ujungpangkah seluas 61.860 meter persegi dijual oleh Wahyudin menggunakan dokumen palsu, dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Namun dalam kasus dua tahun lalu itu, Wahyudin hanya dituntut 2 bulan penjara oleh tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra. Vonis majelis hakim pun tak jauh berbeda — hanya 1 bulan penjara, jauh dari ancaman maksimal 6-7 tahun pidana penjara untuk jenis kejahatan Pasal 263 dan 266 KUHP.

Keringanan hukuman ini sempat menuai sorotan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Zainal Abidin pun melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Ia juga menyurati berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Komisi Yudisial, guna menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

Meski belum ada pernyataan resmi soal pengaruh inspeksi Komjak terhadap peningkatan tuntutan, fakta bahwa rentut kali ini jauh lebih berat dibanding tahun sebelumnya tak luput dari perhatian publik.

Usai sidang, ketika ditanya apakah lonjakan tuntutan ini berkaitan dengan kunjungan Ketua Komjak RI ke Kejari Gresik, JPU Nurul Istianah enggan memberikan komentar. “Tolong jangan tanya saya. Tanyakan saja ke humas kejaksaan,” ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 16 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau kembali memberikan vonis ringan seperti perkara sebelumnya. did

Berita Terbaru

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Paling a…

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Surabaya Pagi – Membangun talenta muda ekosistem olahraga Futsal Games of Society menggelar Wondr Futsal Series 2026. Even tersebut resmi dirgulir di Surabaya, …

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali…