Setelah Komjak RI Sidak, Tuntutan Mafia Tanah di PN Gresik Mendadak Tinggi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Tiga hari paska inspeksi mendadak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 7 Oktober 2025, muncul perkembangan mengejutkan dalam sidang perkara mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hari ini, Rabu (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana yang jauh lebih berat dibanding kasus serupa sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yakni Dr. HM Ahmad Wahyudin Husein, Ainul Churi, dan Yeni Puspita Sari, masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

JPU Nurul Istianah dan Paras Setio dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa telah dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat, yang merugikan pihak lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bagus Trenggono.

Akibat perbuatan tersebut, korban Zainal Abidin kehilangan lahan seluas 8.400 meter persegi yang dijual secara ilegal oleh Wahyudin kepada Ketua Koperasi PKPRI, Achmad Djamil, seharga Rp3,78 miliar. Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah lahan.

Menariknya, nama Wahyudin bukan kali ini saja muncul dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun 2023, ia juga sempat disidangkan di PN Gresik atas kasus serupa dengan korban yang sama, Zainal Abidin.

Ketika itu, dua bidang tanah milik Zainal di Desa Kebonagung, Ujungpangkah seluas 61.860 meter persegi dijual oleh Wahyudin menggunakan dokumen palsu, dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Namun dalam kasus dua tahun lalu itu, Wahyudin hanya dituntut 2 bulan penjara oleh tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra. Vonis majelis hakim pun tak jauh berbeda — hanya 1 bulan penjara, jauh dari ancaman maksimal 6-7 tahun pidana penjara untuk jenis kejahatan Pasal 263 dan 266 KUHP.

Keringanan hukuman ini sempat menuai sorotan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Zainal Abidin pun melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Ia juga menyurati berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Komisi Yudisial, guna menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

Meski belum ada pernyataan resmi soal pengaruh inspeksi Komjak terhadap peningkatan tuntutan, fakta bahwa rentut kali ini jauh lebih berat dibanding tahun sebelumnya tak luput dari perhatian publik.

Usai sidang, ketika ditanya apakah lonjakan tuntutan ini berkaitan dengan kunjungan Ketua Komjak RI ke Kejari Gresik, JPU Nurul Istianah enggan memberikan komentar. “Tolong jangan tanya saya. Tanyakan saja ke humas kejaksaan,” ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 16 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau kembali memberikan vonis ringan seperti perkara sebelumnya. did

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…