Setelah Komjak RI Sidak, Tuntutan Mafia Tanah di PN Gresik Mendadak Tinggi

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid
Terdakwa "otak" pemalsuan dokumen surat Dr HM Ahmad Wahyudin usai mendengar tuntutan JPU Kejari Gresik kepadanya selama 5 tahun penjara. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Tiga hari paska inspeksi mendadak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 7 Oktober 2025, muncul perkembangan mengejutkan dalam sidang perkara mafia tanah yang menyeret tiga terdakwa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik hari ini, Rabu (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana yang jauh lebih berat dibanding kasus serupa sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yakni Dr. HM Ahmad Wahyudin Husein, Ainul Churi, dan Yeni Puspita Sari, masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

JPU Nurul Istianah dan Paras Setio dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa telah dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan memalsukan surat, yang merugikan pihak lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bagus Trenggono.

Akibat perbuatan tersebut, korban Zainal Abidin kehilangan lahan seluas 8.400 meter persegi yang dijual secara ilegal oleh Wahyudin kepada Ketua Koperasi PKPRI, Achmad Djamil, seharga Rp3,78 miliar. Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah lahan.

Menariknya, nama Wahyudin bukan kali ini saja muncul dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun 2023, ia juga sempat disidangkan di PN Gresik atas kasus serupa dengan korban yang sama, Zainal Abidin.

Ketika itu, dua bidang tanah milik Zainal di Desa Kebonagung, Ujungpangkah seluas 61.860 meter persegi dijual oleh Wahyudin menggunakan dokumen palsu, dengan total nilai mencapai Rp9 miliar.

Namun dalam kasus dua tahun lalu itu, Wahyudin hanya dituntut 2 bulan penjara oleh tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra. Vonis majelis hakim pun tak jauh berbeda — hanya 1 bulan penjara, jauh dari ancaman maksimal 6-7 tahun pidana penjara untuk jenis kejahatan Pasal 263 dan 266 KUHP.

Keringanan hukuman ini sempat menuai sorotan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Zainal Abidin pun melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta. Ia juga menyurati berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Komisi Yudisial, guna menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.

Meski belum ada pernyataan resmi soal pengaruh inspeksi Komjak terhadap peningkatan tuntutan, fakta bahwa rentut kali ini jauh lebih berat dibanding tahun sebelumnya tak luput dari perhatian publik.

Usai sidang, ketika ditanya apakah lonjakan tuntutan ini berkaitan dengan kunjungan Ketua Komjak RI ke Kejari Gresik, JPU Nurul Istianah enggan memberikan komentar. “Tolong jangan tanya saya. Tanyakan saja ke humas kejaksaan,” ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 16 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau kembali memberikan vonis ringan seperti perkara sebelumnya. did

Berita Terbaru

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…