SURABAYAPAGI.com, Gresik — Upaya penyelundupan kayu log ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda bersama sejumlah lembaga terkait. Operasi penindakan dilakukan di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (11/10), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, Satgas menghentikan dan memeriksa tongkang Kencana Sanjaya yang ditarik tugboat Jenebora-1, milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Kapal tersebut diduga mengangkut kayu log ilegal yang rencananya akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 4.610 meter kubik kayu log berbagai jenis, termasuk meranti dan kruing, yang berasal dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dokumen pengangkutan kayu tersebut diketahui tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/10) di Dermaga 2 Jasatama Gresik. Hadir dalam kesempatan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto serta perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Pembalakan liar seperti ini sangat merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Jampidsus Febrie di hadapan sejumlah awak media.
Menurutnya, nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar, belum termasuk kerugian ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 hektare di kawasan Mentawai.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlangsungan ekosistem yang rusak akibat pembalakan liar. Butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkan hutan yang sudah dibabat ini,” tegas Febrie.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PKH Garuda dalam memberantas praktik illegal logging yang kembali marak di wilayah Sumatera Barat sejak pertengahan 2025.
Tugboat dan tongkang pengangkut kini diamankan di Pelabuhan Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan akan diteruskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini akan kami ungkap. Penindakan ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan kehutanan,” pungkas Febrie. did
Editor : Riko Abdiono