SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini terus menggenjot pembangunan rehabilitasi sekolah rusak, demi peningkatan sarana pendidikan.
Salah satunya proyek rehabilitasi gedung SDN Siwalanpanji, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Proyek rehabilitasi tersebut resmi dikerjakan dengan jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender.
Dengan Menelan anggaran dari APBD Sidoarjo sebesar Rp 842. 218.068,05 Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Tunggal Jaya Putra sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV. Titian Cahaya Putra Consultan.
Pantauan di lapangan, pekerjaan sudah selesai membangun pondasi dan slup penyangga gedung. Tumpukan material seperti pasir, semen, bata merah, dan perlengkapan konstruksi tampak tersusun di area sekolah.
Meski pembangunan disambut baik, besarnya nilai anggaran menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu wali murid berharap kualitas pembangunan benar-benar terjamin. “Kalau dananya besar, bangunan harus benar-benar kuat dan kokoh. Supaya anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan aman,” ungkapnya Selasa, (14/10).
Warga lain sebut saja Andi menambahkan, anggaran ratusan juta tersebut pada dasarnya berasal dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus benar-benar diawasi. “Ini uang rakyat. Kami berharap ada pengawasan ketat, jangan sampai ada penyimpangan. Bangunan sekolah ini harus sesuai standar, jangan asal jadi,” tegasnya.
Sementara itu Bayu Seto Kasi Sarpras SD Dikbud Sidoarjo berharap kontraktor dan konsultan pengawas menjalankan tugas secara profesional, memastikan kualitas material dan konstruksi terjamin. Dengan begitu, gedung yang direhabilitasi dapat bertahan lama serta benar-benar bermanfaat bagi generasi pelajar di SDN Siwalan Panji.
Lebih dari itu rehabilitasi ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan serta kualitas sarana prasarana pendidikan. Dengan adanya perbaikan gedung sekolah, kegiatan belajar mengajar diyakini akan berjalan lebih baik, aman, dan memberi semangat baru bagi siswa maupun guru. Hdk
Editor : Moch Ilham