Pimpinan Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Diduga Lakukan Permufakatan Jahat dengan Winarta, Pemain Lelang, Bersama Notaris Mochamad Ali Wahyudi, S.H., untuk membuat Cessie Gedung Koran Harian Surabaya Pagi Secara Sembunyi-sembunyi atau Tergopoh-gopoh
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya, yang sudah go public dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INPC, digugat oleh Raditya Mohammer Khadaffi, Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi, nasabahnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum permufakatan jahat diduga dilakukan pimpinan cabang di Surabaya - Karet, yakni Selvy Hutomo dengan Winarta, yang diduga dikenal sebagai pemain lelang Surabaya. Diduga keduanya dibantu Notaris Mochamad Ali Wahyudi SH, yang beralamat di Jalan Bratang Gede No. 49 A Surabaya.
Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi dan Surabaya Pagi Online, Raditya Mohammer Khadaffi, ini memberikan kuasa hukumnya kepada Emil Ma’ruf Wahyudi SH dan Jamal Abdul Nasir, SH, dari Kantor Hukum “EMIL & REKAN”.
Gugatan Raditya sendiri sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan register nomor gugatan 1154/Pdt.G/2025/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2025.
Selain menggugat PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya - Karet dan Winarta, Emil Ma’ruf Wahyudi SH dan rekannya Jamal Abdul Nasir SH juga menggugat notaris Mochamad Ali Wahyudi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, sebagai masing-masing Turut Tergugat.
Selain itu, kuasa hukum Raditya, Emil Ma’ruf Wahyudi SH itu mengajukan tuntutan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 80 miliar karena permufakatan jahat pimpinan bank cabang Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya ini menggunakan kejahatan saat menjabat pimpinan bank.
"Ini katagori kejahatan kerah putih atau white collar crime yang sangat berbahaya di dunia perbankan," jelas Raditya Mohammer Khadafi, usai mendaftar gugatan didampingi kuasa hukumnya, Emil Ma’ruf dan Jamal Abdul Nasir, Senin (13/10/2025).
Pimpinan Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet ini diduga melakukan Permufakatan Jahat dengan Winarta, pemain Lelang warga Surabaya, dengan melakukan cessie Gedung Media Surabaya Pagi yang diduga secara sembunyi-sembunyi dan atau tergopoh- gopoh.
"Dugaan Cassie secara Sembunyi-sembunyi dan atau tergopoh-gopoh, setelah saya baca Surat Pemberitahuan Cessie yang ditandatangani David Teguh Ariyanto, Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya, yang berkantor di Jl. Karet secara cermat dan teliti," jelas wartawan hukum lulusan Unair.
Padahal Bank Artha Graha Internasional (Tbk) ini sudah go public dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Apa modus Bu Selvy dan Pak David ini, tidak merusak reputasi Bank milik Pak Tomy Winata," tambah Raditya, bernada tanya.
Atas permukatan jahat dua pihak itu, Raditya, nasabahnya, merasa dirugikan atas tindakan Cessie Gedung Media Surabaya Pagi secara diam-diam sekitar Desember 2024-Februari 2025;
Korban Kejahatan Pimpinan Bank
Sebagai korban kejahatan pimpinan bank cabang, Raditya M. Khadaffi, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum permufakatan jahat kerah putih, sebab Winarta, dikalangan pemilik balai lelang, dikenal pemain lelang di Surabaya.
Raditya, sebagai Pemimpin Redaksi harian Surabaya Pagi, dan juga nasabah Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya Karet, telah memberikan kuasa hukum kepada kantor Kantor Hukum “EMIL & REKAN”, untuk mengajukan tuntutan ganti rugi material dan inmaterial sebesar Rp 80 Miliar. Bahkan, periode Januari 2025 hingga Agustus 2025, Raditya mengalami stres dan sempat dirawat beberapa kali di RS Husada Utama.
"Kerugian inmaterial saya ajukan besar, akibat ulah Pejabat Bank Artha Graha, diantaranya Bu Selvy dan Pak Winarta. Saya stres, hingga beberapa kali harus dirawat di RS Husada Utama," kata bapak dua anak ini.
Kejahatan Kerah Putih di Bank
"Bagi saya, perbuatan Bu Silvy, selaku salah satu pimpinan cabang BAG (Tbk) cabang Surabaya, secara hukum saya katagori kejahatan kerah putih di bank yang sangat berbahaya di dunia perbankan di Indonesia yang dikenal prudent,” lanjut Radit.
Raditya, mengatakan mengutip dari akun OJK, dan Prinsip kehati-hatian bank diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dinyatakan bahwa makna bank prudent adalah bank yang beroperasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle), yaitu asas yang mengharuskan bank bersikap waspada dan hati-hati dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya untuk melindungi dana masyarakat dan menjaga kesehatan bank itu sendiri.
Raditya Konsultasi ke OJK
Prinsip ini meliputi manajemen risiko yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, menjaga kecukupan modal dan likuiditas, serta mencegah kegagalan bank.
“Pimpinan cabang PT Bank Artha Graha (Tbk) yang jual piutang saya yang tinggal Rp 1,4 M ke Rp 2,5 M ke Pak Winarta, apa pantas bank telah menjalankan kepatuhan terhadap peraturan?" kata Raditya, bertanya..
Pada bulan Agustus 2025, Raditya sudah konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabang Surabaya, terkait permasalahan yang dialami. OJK akan memproses pengaduan Raditya secara fair selama 7-10 hari. "Pengaduan saya (ke OJK) insha Allah 1-2 hari ini dikirimkan, setelah tim Penasihat hukum saya mendaftar gugatan ke PN Surabaya," jelas Raditya.
Minta Audit PT Bank Artha Graha Surabaya
Pengaduan Raditya MK, minta audit terhadap PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya, oleh OJK untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya, berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan. Terutama melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian.
"Jujur saya di Bank Artha Graha, seperti gak merasa dilindungi dengan kejadian ini. Bahkan, saya minta berapa nilai piutang yang di cessie-kan ke Bu Selvy, justru melemparkan ke Pak Winarta,” kata Raditya.
Makanya pengaduan Raditya ke OJK dengan perihal terkait Permohonan Perlindungan konsumen kepada OJK atas temuan dugaan kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan Pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya.
Intimidasi Winarta, bak Preman
Selain ke OJK, Radit, juga minta perlindungan ke Dewan Pers, atas ancaman kekerasan dan intimidasi dari Winarta, orang swasta bak preman. Komitmen saya mengurus gedung Surabaya Pagi untuk mengembangkan pers nasional di daerah.
Temuan Intimidasi oleh Winarta, akan ditulis sendiri. Winarta, diduga melakukan intimidasi dan ancaman secara verbal di 2 cafe Jl. HR Muhammad dan Citraland Surabaya, serta somasi bermuatan intimidasi tanpa menyebutkan kedudukan hukum Winarta. Termasuk alamatnya oleh Raditya dimasukan tong sampah, karena dianggapnya tak akuntabel, karena tidak menjelaskan latar Belakang Masalah dan Fakta Pendukung, kop surat lembaga, tidak diterangkan dasar Hukum Kewajiban, Kelalaian Raditya.
"Bagi saya, dasar hukum pembuatan surat somasi, sangatlah penting agar surat tersebut tidak hanya menjadi surat peringatan biasa, tetapi juga menjadi dasar yang kuat untuk menuntut hak jika sengketa berlanjut ke pengadilan," ingat penulis hukum dan politik di harian yang dipimpinnya.
Kronologi Kejadian Pembelian Gedung
“Dapat saya jelaskan saya membeli gedung ini Juni tahun 2017 sebesar Rp 7 M, lalu tahun 2018, saya ingin renovasi ajukan kredit ke Bank Artha Graha sekitar Rp 1,7 miliar, saat covid-19. Periode itu banyak usaha pers terguncang, termasuk usaha saya, sehingga saya, pada tahun ketiga kredit, kurang lancar membayar cicilan,” jelas Raditya.
Pada periode Agustus 2018 hingga akhir 2022, saya sudah membayar angsuran total Rp 350 juta;
Kemudian, lanjut Raditya, pada tanggal 8 Januari 2023, mendapat informasi bila baki debet kredit tinggal Rp 1,4 Miliar. Akan tetapi, pada sekitar Desember 2024 atau Januari 2025, Winarta, mengaku telah membeli piutang saya dari pimpinan Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, sebesar Rp 2,5 Miliar.
“Angka yang menurut saya fantastis, sebab BAG cabang Surabaya, mencharge saya bunga 13,5%. Bahkan, saya minta ke Pak Winarta, berapa rinciannya, tak pernah ditunjukkan. Bahkan pak Winarta malah menjawab, ‘masa tidak percaya saya’, dengan intonasi tinggi,” cerita Raditya.
Hingga gugatan ini didaftarkan oleh Emil Ma’ruf Wahyudi SH dan Jamal Abdul Nasir SH, baik Pimpinan Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya dan Winarta, tidak pernah secara fair menunjukan akte notaris atau akte di bawah tangan sebagai tanda bukti outentik adanya Cessie antar BAG dengan WInarta kepada Raditya, selaku nasabah BAG.
“Perbuatan BAG dan Winarta semacam itu saya nilai sebuah permufakatan jahat yang merugikan hak keperdataan saya sebagai pengusaha muda bidang pers dan menguntungkan Bank Artha Graha dan Pak Winarta secara melawan hukum,” tegasnya.
Tanpa ada Akte Pengalihan
Menurut advokat Emil Ma’ruf Wahudi dan Jamal Abdul Nasir, SH, pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.07 tanggal 21 Februari 2025 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 08 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dihadapan notaris Ali Wahydi, dan pada pokoknya memberitahukan bahwasanya hutang Raditya diberi tahu bank Artha Graha cabang Surabaya telah beralih sejak tanggal 21 Februari 2025 tanpa ada Akte pengalihan memberitahukan berapa nilai pengalihan adalah perbuatan melawan hukum dan cacat hukum.
“Apalagi bila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada klien saya, sebelum surat pemberitahuan ini dikirim. Ini jelas ada permainan dan persekongkolan,” kata Emil Ma’ruf.
Untuk itu, lanjut Emil, agar Klien kami mendapat keadilan, akhirnya kami gugat di Pengadilan Negeri Surabaya. erk/arm/rmc
Editor : Redaksi