Perkara Suap Migor Rp 40 M, Diincar Hakim-hakim Senior

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) ternyata di lingkungan pengadilan, menjadi rebutan hakim-hakim senior. Hal ini terungkap pengakuan Djuyamto, hakim yang mevonis lepas korupsi migor, saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

”Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jelas Djuyamto, hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor),  saat diperiksa sebagai saksi mahkota. Ia, terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Penjlentrehake (dijelaskan) kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng sempat mendapatkan intervensi dari berbagai pihak. Bahkan, perkara migor juga menjadi atensi dari 'pimpinan'.

 

Majelis Hakim Bermasalah

Sebagai informasi, majelis hakim yang bermasalah ini pernah menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Djuyamto mengatakan perkara minyak goreng tersebut banyak diminta sejumlah hakim senior. Djuyamto mengaku mendengar soal itu dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

"Pada saat pertemuan itu, apakah pernah ada penyampaian dari Pak MAN terkait dengan perkara ini sebetulnya banyak diminta oleh hakim senior?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Djuyamto

Jaksa mendalami alasan Arif menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim perkara migor. Djuyamto mengatakan penunjukan itu merupakan alasan subjektif Arif.

"Bisa dijelaskan apa alasan sebetulnya penunjukan Saudara itu selain tadi?" tanya jaksa.

"Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk," jawab Djuyamto.

"Alasan subjektifnya Pak MAN pada saat itu?" tanya jaksa.

"Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jawab Djuyamto.

 

Hakim Senior Minta Perkara Migor

Djuyamto mengaku tidak berani menanyakan alasan sejumlah hakim senior meminta perkara migor. Dia mengatakan Arif juga memberikan gestur menunjuk ke atas yang ia tafsirkan jika perkara migor merupakan permintaan 'pimpinan'.

"Karena kan penyampaian dari Pak MAN langsung ini diminta oleh hakim senior berarti ada alasan di balik itu, kenapa hakim senior ini?" tanya jaksa.

"Saya ndak tahu. Saya tambahkan sedikit, saya saat itu menyampaikan, saya kemudian nanya ke beliau Pak Ketua (MAN)? dari atas, dari pimpinan gitu," jawab Djuyamto.

"Maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu, nanti beliau kan bisa ditanya," jawab Djuyamto.

"Mohon izin, maksud saya begini, ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya perkara ini memang dari siapa, Pak Ketua? Dijawab oleh beliau, dari atas, pimpinan, pokoknya gitu," tambah Djuyamto.

Djuyamto mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, juga menyampaikan perkara migor merupakan atensi 'pimpinan'. Kemudian, Djuyamto menyampaikan hal itu kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelisnya.

"Apakah pertemuan itu info ke Pak MAN?" tanya jaksa.

"Ketika itu saya nanya kepada beliau, Pak Ketua dari siapa kok minta diatensi, sama beliau juga mengatakan atensi dari pimpinan. Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan. Itu saya sampaikan ke Pak Agam dan Pak Ali," jawab Djuyamto. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…