Perkara Suap Migor Rp 40 M, Diincar Hakim-hakim Senior

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) ternyata di lingkungan pengadilan, menjadi rebutan hakim-hakim senior. Hal ini terungkap pengakuan Djuyamto, hakim yang mevonis lepas korupsi migor, saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

”Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jelas Djuyamto, hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor),  saat diperiksa sebagai saksi mahkota. Ia, terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Penjlentrehake (dijelaskan) kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng sempat mendapatkan intervensi dari berbagai pihak. Bahkan, perkara migor juga menjadi atensi dari 'pimpinan'.

 

Majelis Hakim Bermasalah

Sebagai informasi, majelis hakim yang bermasalah ini pernah menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Djuyamto mengatakan perkara minyak goreng tersebut banyak diminta sejumlah hakim senior. Djuyamto mengaku mendengar soal itu dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

"Pada saat pertemuan itu, apakah pernah ada penyampaian dari Pak MAN terkait dengan perkara ini sebetulnya banyak diminta oleh hakim senior?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Djuyamto

Jaksa mendalami alasan Arif menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim perkara migor. Djuyamto mengatakan penunjukan itu merupakan alasan subjektif Arif.

"Bisa dijelaskan apa alasan sebetulnya penunjukan Saudara itu selain tadi?" tanya jaksa.

"Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk," jawab Djuyamto.

"Alasan subjektifnya Pak MAN pada saat itu?" tanya jaksa.

"Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jawab Djuyamto.

 

Hakim Senior Minta Perkara Migor

Djuyamto mengaku tidak berani menanyakan alasan sejumlah hakim senior meminta perkara migor. Dia mengatakan Arif juga memberikan gestur menunjuk ke atas yang ia tafsirkan jika perkara migor merupakan permintaan 'pimpinan'.

"Karena kan penyampaian dari Pak MAN langsung ini diminta oleh hakim senior berarti ada alasan di balik itu, kenapa hakim senior ini?" tanya jaksa.

"Saya ndak tahu. Saya tambahkan sedikit, saya saat itu menyampaikan, saya kemudian nanya ke beliau Pak Ketua (MAN)? dari atas, dari pimpinan gitu," jawab Djuyamto.

"Maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu, nanti beliau kan bisa ditanya," jawab Djuyamto.

"Mohon izin, maksud saya begini, ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya perkara ini memang dari siapa, Pak Ketua? Dijawab oleh beliau, dari atas, pimpinan, pokoknya gitu," tambah Djuyamto.

Djuyamto mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, juga menyampaikan perkara migor merupakan atensi 'pimpinan'. Kemudian, Djuyamto menyampaikan hal itu kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelisnya.

"Apakah pertemuan itu info ke Pak MAN?" tanya jaksa.

"Ketika itu saya nanya kepada beliau, Pak Ketua dari siapa kok minta diatensi, sama beliau juga mengatakan atensi dari pimpinan. Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan. Itu saya sampaikan ke Pak Agam dan Pak Ali," jawab Djuyamto. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Arisan Online Fiktif Raup Untung Miliaran, Polda Jatim Amankan Tersangka Warga Bali

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wanita asal Bali berinisial JNK dibekuk Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur usai terlibat dugaan tindak pidana penipuan online…

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Bapanas Salurkan Pangan Beras 30 Kg untuk Warga Surabaya, Dimulai dari Lidah Kulon

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan pangan komoditas beras untuk masyarakat penerima manfaat …

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Kapolres Madiun Kota Ajak Mahasiswa hingga Buruh Jaga Kamtibmas ‎

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban mas…

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah dan GPM Serentak, Ada Beras dan Minyak Harga Terjangkau

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau sekaligus melibatkan UMKM dan kelompok tani setempat, Pemerintah…

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Soal Bendera Demokrat yang Masih Bertebaran, Istono: Sudah Kami Bersihkan

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:35 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono angkat bicara terkait masih terpasangnya sejumlah bendera partainya di sejumlah ruas…