Perkara Suap Migor Rp 40 M, Diincar Hakim-hakim Senior

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.
Hakim nonaktif Djuyamto yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa perkara suap migor Rp 40 miliar itu sudah diincar hakim-hakim senior.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) ternyata di lingkungan pengadilan, menjadi rebutan hakim-hakim senior. Hal ini terungkap pengakuan Djuyamto, hakim yang mevonis lepas korupsi migor, saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

”Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jelas Djuyamto, hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor),  saat diperiksa sebagai saksi mahkota. Ia, terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Penjlentrehake (dijelaskan) kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng sempat mendapatkan intervensi dari berbagai pihak. Bahkan, perkara migor juga menjadi atensi dari 'pimpinan'.

 

Majelis Hakim Bermasalah

Sebagai informasi, majelis hakim yang bermasalah ini pernah menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Djuyamto mengatakan perkara minyak goreng tersebut banyak diminta sejumlah hakim senior. Djuyamto mengaku mendengar soal itu dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

"Pada saat pertemuan itu, apakah pernah ada penyampaian dari Pak MAN terkait dengan perkara ini sebetulnya banyak diminta oleh hakim senior?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Djuyamto

Jaksa mendalami alasan Arif menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim perkara migor. Djuyamto mengatakan penunjukan itu merupakan alasan subjektif Arif.

"Bisa dijelaskan apa alasan sebetulnya penunjukan Saudara itu selain tadi?" tanya jaksa.

"Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk," jawab Djuyamto.

"Alasan subjektifnya Pak MAN pada saat itu?" tanya jaksa.

"Betul, saya sebagai anggota kan. Tapi beliau sempat mengatakan juga seperti tadi JPU menyampaikan bahwa perkara ini diminta oleh beberapa hakim senior," jawab Djuyamto.

 

Hakim Senior Minta Perkara Migor

Djuyamto mengaku tidak berani menanyakan alasan sejumlah hakim senior meminta perkara migor. Dia mengatakan Arif juga memberikan gestur menunjuk ke atas yang ia tafsirkan jika perkara migor merupakan permintaan 'pimpinan'.

"Karena kan penyampaian dari Pak MAN langsung ini diminta oleh hakim senior berarti ada alasan di balik itu, kenapa hakim senior ini?" tanya jaksa.

"Saya ndak tahu. Saya tambahkan sedikit, saya saat itu menyampaikan, saya kemudian nanya ke beliau Pak Ketua (MAN)? dari atas, dari pimpinan gitu," jawab Djuyamto.

"Maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu, nanti beliau kan bisa ditanya," jawab Djuyamto.

"Mohon izin, maksud saya begini, ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya perkara ini memang dari siapa, Pak Ketua? Dijawab oleh beliau, dari atas, pimpinan, pokoknya gitu," tambah Djuyamto.

Djuyamto mengatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, juga menyampaikan perkara migor merupakan atensi 'pimpinan'. Kemudian, Djuyamto menyampaikan hal itu kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelisnya.

"Apakah pertemuan itu info ke Pak MAN?" tanya jaksa.

"Ketika itu saya nanya kepada beliau, Pak Ketua dari siapa kok minta diatensi, sama beliau juga mengatakan atensi dari pimpinan. Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan. Itu saya sampaikan ke Pak Agam dan Pak Ali," jawab Djuyamto. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…