Bank Mandiri Belum Siap Jawaban, Mediasi dengan Nasabah KPR di PN Kota Madiun Kembali Buntu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi antara nasabah KPR asal Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mentok. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum juga menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu tambahan sampai minggu depan,” tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.

Keterlambatan pihak bank ini membuat proses mediasi berjalan lamban. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk mediasi. Jika dalam jangka itu tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dan masuk tahap persidangan.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari tergugat,” tambah Wahyu, advokat spesialis perkara perbankan itu.

Dalam proposal penyelesaian, penggugat mengajukan empat tuntutan utama kepada Bank Mandiri:

1. Pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan.

2. Surat pemutihan administrasi dari OJK untuk membersihkan catatan kredit.

3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

4. Pemulihan nama baik dengan nilai tambahan Rp5 miliar.

Hingga kini, Bank Mandiri belum menanggapi secara resmi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi usai sidang, Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan.

“Mohon maaf, kami belum diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan PN Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.

Dwi Ernawati merupakan nasabah KPR sejak 2021. Ia menggugat setelah rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk daftar lelang, padahal ia mengaku membayar angsuran secara rutin.

Selain menilai ada kejanggalan dalam proses lelang, pihak penggugat juga menuding Bank Mandiri lalai dalam prosedur pencairan KPR, hingga menimbulkan kerugian material dan immaterial yang besar.

Mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Namun jika Bank Mandiri kembali belum siap dengan jawaban resmi, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. man

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…