Bank Mandiri Belum Siap Jawaban, Mediasi dengan Nasabah KPR di PN Kota Madiun Kembali Buntu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi antara nasabah KPR asal Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mentok. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum juga menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu tambahan sampai minggu depan,” tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.

Keterlambatan pihak bank ini membuat proses mediasi berjalan lamban. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk mediasi. Jika dalam jangka itu tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dan masuk tahap persidangan.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari tergugat,” tambah Wahyu, advokat spesialis perkara perbankan itu.

Dalam proposal penyelesaian, penggugat mengajukan empat tuntutan utama kepada Bank Mandiri:

1. Pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan.

2. Surat pemutihan administrasi dari OJK untuk membersihkan catatan kredit.

3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

4. Pemulihan nama baik dengan nilai tambahan Rp5 miliar.

Hingga kini, Bank Mandiri belum menanggapi secara resmi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi usai sidang, Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan.

“Mohon maaf, kami belum diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan PN Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.

Dwi Ernawati merupakan nasabah KPR sejak 2021. Ia menggugat setelah rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk daftar lelang, padahal ia mengaku membayar angsuran secara rutin.

Selain menilai ada kejanggalan dalam proses lelang, pihak penggugat juga menuding Bank Mandiri lalai dalam prosedur pencairan KPR, hingga menimbulkan kerugian material dan immaterial yang besar.

Mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Namun jika Bank Mandiri kembali belum siap dengan jawaban resmi, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. man

Berita Terbaru

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memangkas secara signifikan belanja yang dinilai tidak m…

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kirab Pawai Budaya Ancak Agung digelar di Kabupaten Jember, Sabtu (22/8/2026), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW…

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menyatakan akan melanjutkan sejumlah peninggalan yang telah diwariskan Perry Warjiyo. H…

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com – DPR RI menerima pengurus serikat pekerja PT Pos Indonesia, salah satunya untuk membahas kepastian gaji pada 1 September mendatang. Mereka d…

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait investasi Felda di PT Eagle High P…

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak melemah 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp17.725 per dolar AS d…