Bank Mandiri Belum Siap Jawaban, Mediasi dengan Nasabah KPR di PN Kota Madiun Kembali Buntu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi antara nasabah KPR asal Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mentok. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum juga menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu tambahan sampai minggu depan,” tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.

Keterlambatan pihak bank ini membuat proses mediasi berjalan lamban. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk mediasi. Jika dalam jangka itu tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dan masuk tahap persidangan.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari tergugat,” tambah Wahyu, advokat spesialis perkara perbankan itu.

Dalam proposal penyelesaian, penggugat mengajukan empat tuntutan utama kepada Bank Mandiri:

1. Pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan.

2. Surat pemutihan administrasi dari OJK untuk membersihkan catatan kredit.

3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

4. Pemulihan nama baik dengan nilai tambahan Rp5 miliar.

Hingga kini, Bank Mandiri belum menanggapi secara resmi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi usai sidang, Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan.

“Mohon maaf, kami belum diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan PN Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.

Dwi Ernawati merupakan nasabah KPR sejak 2021. Ia menggugat setelah rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk daftar lelang, padahal ia mengaku membayar angsuran secara rutin.

Selain menilai ada kejanggalan dalam proses lelang, pihak penggugat juga menuding Bank Mandiri lalai dalam prosedur pencairan KPR, hingga menimbulkan kerugian material dan immaterial yang besar.

Mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Namun jika Bank Mandiri kembali belum siap dengan jawaban resmi, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. man

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…