Bank Mandiri Belum Siap Jawaban, Mediasi dengan Nasabah KPR di PN Kota Madiun Kembali Buntu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi antara nasabah KPR asal Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mentok. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum juga menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu tambahan sampai minggu depan,” tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.

Keterlambatan pihak bank ini membuat proses mediasi berjalan lamban. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk mediasi. Jika dalam jangka itu tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dan masuk tahap persidangan.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari tergugat,” tambah Wahyu, advokat spesialis perkara perbankan itu.

Dalam proposal penyelesaian, penggugat mengajukan empat tuntutan utama kepada Bank Mandiri:

1. Pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan.

2. Surat pemutihan administrasi dari OJK untuk membersihkan catatan kredit.

3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

4. Pemulihan nama baik dengan nilai tambahan Rp5 miliar.

Hingga kini, Bank Mandiri belum menanggapi secara resmi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi usai sidang, Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan.

“Mohon maaf, kami belum diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan PN Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.

Dwi Ernawati merupakan nasabah KPR sejak 2021. Ia menggugat setelah rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk daftar lelang, padahal ia mengaku membayar angsuran secara rutin.

Selain menilai ada kejanggalan dalam proses lelang, pihak penggugat juga menuding Bank Mandiri lalai dalam prosedur pencairan KPR, hingga menimbulkan kerugian material dan immaterial yang besar.

Mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Namun jika Bank Mandiri kembali belum siap dengan jawaban resmi, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. man

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Masih Tunggu Sarana dari Pusat, 159 KDKMP di Ponorogo Belum Beroperasi

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sejumlah ratusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo rampung di bangun, namun Pemerintah…