Bos Cucu Perusahaan Pertamina, Dibidik KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Chrisna Damayanto, Bos cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura, kini sedang dibidik oleh KPK.
Chrisna Damayanto, Bos cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura, kini sedang dibidik oleh KPK.

i

Kini Tercatat Pertamina Miliki 142 Anak dan Cucu Perusahaan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bisnis curang antara tersangka kasus suap pengadaan katalis Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), dengan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Keterkaitan itu ada saat Chrisna masih menjabat di perusahaan tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena Saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (21/10/2025).

Direktur Pengolahan PT Pertamina ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

Chrisna Damayanto, ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya di antaranya Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.

Chrisna Damayanto diduga menerima uang miliar rupiah sebagai bentuk gratifikasi dari pihak swasta.

Chrisna Damayanto menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadinya di antaranya membeli satu unit apartemen.

 

Markas Cucu Usaha PT Pertamina

Cucu usaha PT Pertamina (Persero) ini bermarkas di Singapura, bernama Pertamina International Shipping Pte Ltd (PISPL). Cucu usaha PT Pertamina (Persero) ini menyewakan kapal tanker kepada Petco Trading Labuan Company Limited (PTLCL), anak usaha Petronas. PISPL merupakan anak usaha dari Pertamina International Shipping (PIS).

PIS melalui PISPL menyewakan kapal tanker jenis MT Sanggau. Kapal MT Sanggau merupakan kapal berjenis Dirty Petroleum Product (DPP) ukuran Medium Range (MR) Tanker dengan bobot mati 40,648 MT yang dibangun pada tahun 2016.

Sebelumnya, kapal jenis MT Erawan 10 milik PIS juga berhasil dikomersialisasikan ke anak usaha perusahaan asal Malaysia tersebut.

“Kami akan terus berekspansi dan mencari peluang-peluang kerjasama baru dalam rangka memperluas pasar di global market" ujar Corporate Secretary PIS, Arief Sukmara melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).

Petco Trading Labuan Company Limited (PTLC) atau Petco adalah global trading arm Petronas yang fokus bisnisnya adalah untuk niaga komoditi minyak mentah, produk kilang, dan gas.

 

142 Anak dan Cucu

Dikutip dari akun Kementerian BUMN, pertamina memiliki 142 anak dan cucu perusahaan sejak tahun 2019. Namun, jumlah ini bisa berubah seiring waktu karena adanya restrukturisasi dan pemetaan bisnis yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan laporan terbaru di tahun 2023, ada juga yang menyebutkan jumlah 200 anak dan cicit perusahaan.

Berdasarkan skema yang ada, memang ada bisnis dengan perusahaan yang terkait Riza Chalid. KPK tengah mendalami hal tersebut.

"Jadi tentunya dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya, ada namanya saudara MRC (Riza Chalid) di perusahaan tersebut," ucap dia.

"Jadi ini sedang kita dalami juga, terkait dengan skema bisnisnya tersebut. Anak perusahaan di mana KD ini kalau tidak salah menjadi direktur utamanya. Kemudian ada bisnis, bisnis minyak, tata laksana minyak mentah dan lain-lainnya," tambahnya.

 

Chrisna Damayanto Tersangka

Diketahui, dalam kasus ini sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK. Salah satunya adalah Chrisna Damayanto (CD) selaku mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (17/7).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

Selain itu, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dalam perkara ini. KPK juga menyampaikan telah melakukan penggeledahan mulai 8 Juli 2025 di rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota kawasan Kota Bekasi. Kemudian, pada Selasa (15/7), KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di wilayah Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, KPK menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan penerimaan gratifikasi Chrisna Damayanto.

Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen. Muhammad Aufar Hutapea merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita harian kita edisi Senin (12/1) ada yang berjudul "Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos". Berita itu…

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota…