SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi melakukan pelanggaran sehingga "dibuang" atau dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Dia kedapatan mampir ke kantor usai menjalani sidang.
Kini Surya Darmadi sudah dipindah ke Lapas Nusa Kambangan dari Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan.
"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," imbuhnya.
Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia masih dimintai keterangan di persidangan untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aksinya mampir ke kantor itu pun viral di media sosial. Hingga akhirnya diputuskan Surya Darmadi untuk dipindah.
"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," ungkapnya.
Surya Darmadi adalah pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara. PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.
Darmex Agro diketahui memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.
Menurut Bisnis, Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Area perkebunannya tersebar di Riau. Surya Darmadi adalah pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara. Selain itu, Surya Darmadi juga pernah tercatat konglomerat masuk dalam daftar ke-28 menurut Forbes pada 2018. Kekayaan fantastis yang dimiliki Surya Darmadi kala itu mencapai US$1,45 miliar.
Konglomerat Daftar ke-28 Forbes
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini bermula pada 2003, saat Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) Thamsir Rachman. Pada intinya, kongkalikong keduanya dilakukan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. Selain itu, kerja sama ini juga telah memuluskan persyaratan penerbitan HGU terhadap perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun. Atas perbuatannya, Surya Darmadi kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham