Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan diwakili kuasa hukumnya, Selasa (3/3/2026).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan diwakili kuasa hukumnya, Selasa (3/3/2026).

i

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji hari ini. Dalam sidang, hakim meminta semua pihak yang ada dalam sidang fokus pada pembuktian.

"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (3/3/2026).

Hakim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghubungi pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Dia memastikan apabila ada penawaran dari hakim, maka dipastikan penipuan dan diimbau melapor ke Mahkamah Agung (MA).

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Kubu Yaqut sendiri sudah menyampaikan permohonannya dalam gugatan ini. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu hari ini (4/3) pukul 10.00 WIB.

 

Ajakan KPK

KPK siap meladeni perlawanan Yaqut terkait status tersangkanya. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Dia menjelaskan kasus kuota haji ini tidak hanya terkait kerugian keuangan negara namun ada tindakan melawan hukum yang ditemukan.

"Juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

"Kami mengajak masyarakat kawal  terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," imbuhnya.

 

Yaqut Soroti Proses Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan yang dilakukan KPK tidak sah.

Tim kuasa hukum Yaqut mendasarkan dalil pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti yang tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara tidak terpenuhi, dan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan Termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Mellisa menuturkan prosedur penetapan tersangka telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 90 ayat(2) dan (3) KUHAP baru, yakni penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

"Dalam perkara a quo, hingga Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru tidak pernah diterima," tutur Mellisa.

Selain itu, dia menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru. n erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Try Sutrisno, Lulusan SMA 2 Surabaya itu telah Tiada

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Wapres Try Sutrisno, yang arek Suroboyo itu telah tiada. Beliu wafat dalam usia 90 tahun, meninggalkan tujuh…

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Ramadan Jadi Motor Belanja, Blibli Tawarkan Diskon hingga Rp1,2 Juta

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Momentum Ramadan kembali menjadi penggerak konsumsi rumah tangga nasional. Menangkap peluang tersebut, Blibli meluncurkan program Mega R…

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Semangat baru Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sidoarjo semakin menyala terang sebagai  organisasi gerakan koperasi di …