Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan diwakili kuasa hukumnya, Selasa (3/3/2026).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, dan diwakili kuasa hukumnya, Selasa (3/3/2026).

i

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji hari ini. Dalam sidang, hakim meminta semua pihak yang ada dalam sidang fokus pada pembuktian.

"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (3/3/2026).

Hakim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghubungi pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Dia memastikan apabila ada penawaran dari hakim, maka dipastikan penipuan dan diimbau melapor ke Mahkamah Agung (MA).

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Kubu Yaqut sendiri sudah menyampaikan permohonannya dalam gugatan ini. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu hari ini (4/3) pukul 10.00 WIB.

 

Ajakan KPK

KPK siap meladeni perlawanan Yaqut terkait status tersangkanya. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Dia menjelaskan kasus kuota haji ini tidak hanya terkait kerugian keuangan negara namun ada tindakan melawan hukum yang ditemukan.

"Juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

"Kami mengajak masyarakat kawal  terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," imbuhnya.

 

Yaqut Soroti Proses Penegakan Hukum

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan yang dilakukan KPK tidak sah.

Tim kuasa hukum Yaqut mendasarkan dalil pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti yang tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara tidak terpenuhi, dan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan Termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Mellisa menuturkan prosedur penetapan tersangka telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 90 ayat(2) dan (3) KUHAP baru, yakni penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

"Dalam perkara a quo, hingga Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru tidak pernah diterima," tutur Mellisa.

Selain itu, dia menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru. n erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…