Warga Ancam Demo Jika Jalan Karangbong Ngotot Dijadikan Kelas 1

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Asmuni kades Karangbong. SP/ HIKMAH
Bambang Asmuni kades Karangbong. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan  Gedangan kompak bersama warganya tetap bersikukuh menolak keras rencana jalan desanya yakni Jln. Surowongso hingga Gatot Subroto bakal dinaikan kelasnya, yakni menjadi kelas 1.

"Jalan Desa Karangbong memang tidak layak menjadi jalan kelas I, karena di tengah pemukiman padat penduduk desa dan ada perbedaan mendasar pada fungsi, status, dan spesifikasi teknisnya. Jalan kelas I ditujukan untuk lalu lintas berskala besar, sementara jalan Desa Karangbong sarat melayani masyarakat kebutuhan lokal dan lingkungan" Tegas Bambang Asmuni, Sabtu (25/10/2025).

Kades Karangbong ini lantas menyesalkan rencana pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menaikan kelas jalan Desa Karangbong menjadi jalan kelas 1. " Hingga saat ini, kami atas nama Pemerintah wilayah Desa Karangbong belum pernah diajak koordinasi dan duduk bersama satu kali pun atas kenaikan status kelas jalan desa menjadi kelas 1, kami memang sesalkan tindakan gegabah ini," papar Asmuni.

Nota Penolakan status kelas 1 jalan desanya ini, sudah dilayangkan ke Pemkab Sidoarjo dan Pemprov yang tembusannya kepada instansi terkait diantaranya kepada PU Bina Marga kabupaten dan provinsi, serta Dinas Perhubungan.

Kades Asmuni yang juga memahami aturan terkait jalan. Menurutnya, jalan Desa Karangbong ini sejak zaman kolonial memang jalan desa yang dibangun warga desa dengan ukuran tetap dan belum pernah dilebarkan seperti  seperti dalam aturan klasifikasi jalan kelas 1 dan hingga saat ini jalan Desa Karangbong  fungsi pokoknya sebagai jalur aktivitas warga.

Oleh karena itu Alasan jalan desa tidak layak menjadi jalan kelas 1 adalah karena perbedaan fungsi, standar teknis, dan kewenangan pengelolaan yang sangat signifikan. "Pengalihan kelas ini tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan memerlukan proses perubahan status yang melibatkan masyarakat setempat dan fungsi yang diatur oleh undang-undang, " tegasnya.

Lebih lanjut menurut Asmuni bila penetapan kelas 1 jalan Desa Karangbong tetap diberlakukan  secara sepihak dan dipaksakan, jelas warga tidak akan menolak dan akan terjadi demonstrasi yang berkepanjangan dengan menutup akses jalan mereka.

Menurutnya secara hukum dan fungsi, jalan desa memang tidak layak dan tidak mungkin menjadi jalan kelas I karena keduanya memiliki peruntukan, spesifikasi, dan muatan sumbu terberat (MST) yang sangat berbeda. Klasifikasi jalan di Indonesia, termasuk jalan desa dan jalan kelas I, diatur oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. hdk/hik

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…