Warga Ancam Demo Jika Jalan Karangbong Ngotot Dijadikan Kelas 1

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bambang Asmuni kades Karangbong. SP/ HIKMAH
Bambang Asmuni kades Karangbong. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa Karangbong, Kecamatan  Gedangan kompak bersama warganya tetap bersikukuh menolak keras rencana jalan desanya yakni Jln. Surowongso hingga Gatot Subroto bakal dinaikan kelasnya, yakni menjadi kelas 1.

"Jalan Desa Karangbong memang tidak layak menjadi jalan kelas I, karena di tengah pemukiman padat penduduk desa dan ada perbedaan mendasar pada fungsi, status, dan spesifikasi teknisnya. Jalan kelas I ditujukan untuk lalu lintas berskala besar, sementara jalan Desa Karangbong sarat melayani masyarakat kebutuhan lokal dan lingkungan" Tegas Bambang Asmuni, Sabtu (25/10/2025).

Kades Karangbong ini lantas menyesalkan rencana pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menaikan kelas jalan Desa Karangbong menjadi jalan kelas 1. " Hingga saat ini, kami atas nama Pemerintah wilayah Desa Karangbong belum pernah diajak koordinasi dan duduk bersama satu kali pun atas kenaikan status kelas jalan desa menjadi kelas 1, kami memang sesalkan tindakan gegabah ini," papar Asmuni.

Nota Penolakan status kelas 1 jalan desanya ini, sudah dilayangkan ke Pemkab Sidoarjo dan Pemprov yang tembusannya kepada instansi terkait diantaranya kepada PU Bina Marga kabupaten dan provinsi, serta Dinas Perhubungan.

Kades Asmuni yang juga memahami aturan terkait jalan. Menurutnya, jalan Desa Karangbong ini sejak zaman kolonial memang jalan desa yang dibangun warga desa dengan ukuran tetap dan belum pernah dilebarkan seperti  seperti dalam aturan klasifikasi jalan kelas 1 dan hingga saat ini jalan Desa Karangbong  fungsi pokoknya sebagai jalur aktivitas warga.

Oleh karena itu Alasan jalan desa tidak layak menjadi jalan kelas 1 adalah karena perbedaan fungsi, standar teknis, dan kewenangan pengelolaan yang sangat signifikan. "Pengalihan kelas ini tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan memerlukan proses perubahan status yang melibatkan masyarakat setempat dan fungsi yang diatur oleh undang-undang, " tegasnya.

Lebih lanjut menurut Asmuni bila penetapan kelas 1 jalan Desa Karangbong tetap diberlakukan  secara sepihak dan dipaksakan, jelas warga tidak akan menolak dan akan terjadi demonstrasi yang berkepanjangan dengan menutup akses jalan mereka.

Menurutnya secara hukum dan fungsi, jalan desa memang tidak layak dan tidak mungkin menjadi jalan kelas I karena keduanya memiliki peruntukan, spesifikasi, dan muatan sumbu terberat (MST) yang sangat berbeda. Klasifikasi jalan di Indonesia, termasuk jalan desa dan jalan kelas I, diatur oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. hdk/hik

Berita Terbaru

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…