SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan berkaitan dengan program pembangunan asrama santri yang diduga fiktif.
Pemanggilan saksi berlangsung secara bertahap sejak Selasa (21/10) hingga Selasa (28/10). Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut daftar pihak yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh tim auditor BPKP dan penyidik Kejari Gresik:
Selasa, 21 Oktober: Khozin (pemilik toko bangunan), Firullah, dan Masrufi (pengawas pembangunan).
Rabu, 22 Oktober: Muhammad Uzer (santri), Yudiono (Kepala Desa Manyarejo), dan Mustain (Kepala Desa Peganden).
Kamis, 23 Oktober: Durratun Nafisah (guru), Muhammad Soleh (sekretaris pengurus lembaga), Syihabuddin (sekretaris Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi), serta Ketua Yayasan Achmad Chusnan.
Jumat, 24 Oktober: Abdul Muafak (wakil ketua pengurus lembaga Al-Ibrohimi) dan Agung Prasetyo (makelar tanah).
Selasa, 28 Oktober: Ali Fathomi (guru), Tubasofiyur Rohman (guru), dan Zainur Rosyid (Ketua Umum Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi).
Dari seluruh nama yang dipanggil, hampir seluruhnya telah memenuhi panggilan penyidik, kecuali Zainur Rosyid (terlapor) yang belum hadir tanpa keterangan resmi.
Sebagaimana sudah diberitakan, Kejari Gresik pada Juni lalu telah menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik senilai Rp400 juta ke tingkat penyidikan.
Namun kendati sudah naik ke penyidikan, pihak kejaksaan belum menetapkan nama-nama tersangka. Alasannya, karena para penyidik masih menunggu hasil auditing resmi kerugian keuangan negara dari BPKP Jatim.
"Kami tidak ingin gegabah mengumumkan dulu siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mohon bersabar saja karena penetapan tersangkanya tidak butuh waktu terlalu lama," ungkap Kajari Gresik Nana Riana saat konferensi pers menyampaikan naiknya penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, pada Senin (8/7/2025).
Belum ditetapkannya tersangka dalam perkara korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Pemprov Jatim 2019 ini, lanjut Kajari Nana, hanyalah terkait prosedural penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor resmi.
"Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP yang telah kami minta untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Setelah itu baru kami tetapkan para tersangka," terang Nana saat itu yang kini mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalsel di Banjarmasin.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah dua pemangku ponpes. Yakni, kakak beradik
Moh Zainur Rosyid (57) alias Gus Rosyid, dan RM Khoirul Atho' Shah (54) atau biasa dipanggil Gus Atho'. Keduanya juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Manyar, Gresik.
Dari dokumen surat yang diterima wartawan menunjukkan bahwa sosok pelapor adalah orang dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang menaungi beberapa lembaga pendidikan umum dan pesantren.
Dalam laporan pihak pelapor disebutkan bahwa kedua terlapor telah menggunakan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal dana tersebut sejatinya sesuai usulan manajemen Ponpes Al Ibrohimi akan digunakan untuk membiayai pembangunan dua blok Asrama Santri.
Tapi sampai akhir dilaporkan ke pemberi hibah, bangunan asrama santri tak pernah ada wujudnya di komplek Ponpes Al Ibrohimi. Anehnya, pihak Pemprov Jatim yang diberi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah setali tiga uang, mereka tak pernah menyoalkannya. Padahal asrama santri yang diusulkan tidak terealisir bangunannya alias proyek fiktif.
Diduga kuat bahwa kedua terlapor telah menggunakan dana hibah dari Gubernur Jatim tersebut untuk keperluan pribadi. Tim penyidik kejaksaan yang turun ke lapangan juga tidak menemukan bangunan asrama santri yang telah dilaporkan rampung dikerjakan ke Pemprov Jatim.
Kuat dugaan bahwa sejak awal diusulkan, dana hibah yang dikucurkan pada 2019 akan dijadikan "bancaan" dalam permufakatan kejahatan. did
Editor : Moch Ilham