SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Notaris Mochammad Ali Wahyudi, SH, yang membuat akta pengalihan piutang (cessie) Nomor 08 tanggal 21 Februari 2025, dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk ke Winarta, hasil investigasi reporting saya, konon sering digunakan oleh Winarta, untuk melakukan praktik ‘permainan’ Jual beli piutang dari beberapa bank.
Hal ini terkuak setelah Selasa (28/10/2025) siang hingga sore lalu, saya menelusuri di kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi, yang beralamat di Bratang Gede 49-A Surabaya.
Sejak Selasa siang itu, suasana Surabaya di sekitar Bratang Gede dan sekitarnya, terlihat mendung gelap, juga kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi, sesekali disambut gerimis kecil.
Sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi reporting, memantau keberadaan kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, ternyata berada di dalam Jalan Ngagel Mulyo X. Bukan tepat di pinggir jalan raya Bratang Gede.
Saya alami, untuk masuk ke kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi, mesti melalui pertigaan setelah Bebek Kayutangan Jalan Bratang Gede No. 47 dan sebelum depot Pecel Blitar.
Sedangkan seberang Jalan Ngagel Mulyo X, terdapat toko bangunan.
Terlihat, Selasa siang itu, kantor notaris yang suasana rumah bercat hijau, ada kendaraan yang terparkir di pinggir jalan Ngagel Mulyo X. Secara kasat mata, nomor yang tertera di kantor notaris Mochammad Ali Wahyudi, tertulis 49A.
“Benar, mas, ini masih masuk jalan Bratang Gede. Modelnya hook gini,” cetus salah satu pekerja di toko bangunan dekat kantor notaris Ali Wahyudi, SH.
Saat hendak, masuk ke kantor notaris, terlihat ada dua orang yang diduga keluar dari kantor notaris itu.
Tim investigasi yang berpapasan menyapa? Saya bertanya, apakah baru saja ada keperluan dari tempat notaris yang membuat akta cessie milik saya dari PT Bank Artha Graha Internasional dengan Winarta?.
Dua orang pria, keturunan Tionghoa, dengan perawakan tinggi dan sedang, melempar senyum. Usia keduanya sekitar 50-60 tahunan. Salah satunya sembari membawa secarik map berwarna putih transparan, menyapa saya. Ia terlihat berisikan fotokopi beberapa akta.
“Baru saja meminta salinan akta,” jawab singkat pria itu. Terdengar, salah satu pria satunya menyeletuk menambahkan akta cessie.
Sontak saja, tim investigasi penasaran, akta cessie dari mana? Tim investigasi pun sedikit menebak, apa akta cessie berhubungan dengan pak Winarta?
Pria keturunan Tionghoa itu terlihat kaget, “Kok sampeyan bisa tau,” katanya dengan logat jawa-chino Suroboyo yang khas.
Tak lama, pria itu berjalan di depan jalan raya Bratang Gede, sembari diikuti tim investigasi, yang rasa ingin penasaran.
“Iyah ini sebetulnya ada masalah dengan Kho Wen (pria ini menyapa Winarta dengan Kho Wen). Saya punya aset di Surabaya Timur, tapi sekarang udah dikuasai dia. Kita gak berani ngapa-ngapain. Maklum, ia cino kaya, saya cino biasa. Sempat gugat, tapi karena memang keduluan sudah pindah nama, kita kalah. Kalah set dengan Kho Win,” cerita pria yang minta namanya jangan diekspose, setelah mengetahui, tim investigasi dari Surabaya Pagi.
“Ini Kho Wen, kayaknya sekarang kena getahnya. Saya baca di korane situ. Ada yang berani melawan Kho Wen. Soale, Kho Wen ini dikenal orang kuat. Saya doakan situ jangan mau diakali Kho Wen” katanya memberi saran.
Pria paruh baya keturunan Tionghoa ini setengah pasrah kalau asetnya beralih ke Winarta. Ia masih cari tim pengacara cerdas. Makanya, dirinya meminta salinan ke notaris Mochammad Ali Wahyudi untuk mengetahui akta Cessienya.
“Kho Wen ini kejam, mas. Kita-kita ini tak diberi waktu negosiasi. Dipaksa, diintimidasi terus. Dulu juga dipaksa tanda tangan AJB, yah di notaris Ali Wahyudi ini. Kayake Kho Wen sendiri sudah sering pake notaris ini (Ali Wahyudi),” jelas pria berambut sedikit putih dan memakai baju biru kotak-kotak ini.
Testimoni dua ko itu ada benarnya. Selama urusan "susuki" utang dengan jaminan aset gedung harian Surabaya Pagi, baik verbal maupun tertulis, Winarta, saya catat suka ‘mengancam’ dan intimidasi, sehingga kakak dan ibu saya ketakutan.
Menurut dosen ilmu hukum pidana saya di Unair, ancaman seringkali disamakan atau dianggap sebagai bagian dari intimidasi. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menakut-nakuti dan memaksa seseorang melalui gertakan. Intimidasi adalah tindakan yang lebih luas yang mencakup ancaman, gertakan, dan berbagai bentuk tekanan lain seperti verbal, fisik, psikologis, dan sosial. Ini untuk mengendalikan atau menguasai seseorang.
Lalu apa hubungan antara ancaman dan intimidasi?
Seorang penyidik Dirreskrimum Polda Jatim sebut ancaman adalah alat dalam intimidasi. Ia sebut ancaman adalah salah satu metode yang paling umum digunakan untuk melakukan intimidasi.
Makanya ancaman verbal Kho Wen ke saya masih saya simpan. Ini untuk alat bukti di polisi. Juga ancaman tertulis saya simpan untuk bukti laporan pidana. Ancaman tertulis itu dalam bentuk somasi yang ditandatangani Winarta. Juga ancaman melalui WhatsApp.
Ancaman Winarta ini sudah saya konsultasikan ke 2 kantor hukum dan seorang penyidik Dirreskrimum Polda Jatim. ([email protected], bersambung)
Editor : Redaksi