SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Literasi Islam mengajarkan Jihad bisa untuk nelawan kezaliman, kemungkaran, dan kejahatan dalam masyarakat. Termasuk melawan kebodohan, kemiskinan, dan narkoba.
Jadi jihad tidak harus bersenjata. Ini sebagai pilihan terakhir.
Diajarkan oleh para ulama, kadang makna jihad disalahartikan hanya sebagai perang fisik, padahal memiliki makna yang lebih luas, termasuk perjuangan dengan cara-cara lain seperti dakwah, pendidikan, dan ekonomi.
Ajarannya, Jihad adalah kewajiban setiap individu Muslim untuk mengerahkan kemampuannya, dan bisa menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) untuk membela diri jika ada serangan.
Jihad melawan kejahatan berarti perjuangan sungguh-sungguh untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan, baik secara pribadi maupun kolektif, dengan segala daya dan upaya yang dimiliki sesuai kemampuan masing-masing. Perjuangan ini bisa mencakup perlawanan terhadap hawa nafsu, kebodohan, kemiskinan, atau melawan kezaliman melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum Islam. Jihad mengandung arti perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Sumber kata jihad dalam pengertian bahasa berasal dari akar kata “jahd” yang bermakna berusaha dengan sungguh-sungguh seraya mengerahkan segenap kemampuan. Dalam makna yang lebih luas, jihad mempunyai pengertian menanggulangi musuh yang nampak, setan, dan hawa nafsu.
Dan "Jihad" dalam konteks "amar ma'ruf nahi munkar" adalah perjuangan untuk menyuruh kepada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar), yang merupakan prinsip ajaran Islam untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Konsep ini tidak hanya terbatas pada perang, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perjuangan moral dan dakwah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Penjelasan Amar ma'ruf berarti memerintahkan atau mengajak kepada kebaikan, hal-hal yang terpuji, dan benar, seperti beribadah, jujur, dan adil.
Sedang Nahi munkar, berarti mencegah atau menahan kemungkaran, kejahatan, atau hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT, seperti syirik, kezaliman, dan kemaksiatan. ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham