SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut digelar di Provinsi Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, ikut ditangkap.
Subhanallah. Ini sesuatu yang kurang baik. Maha Suci Allah, mohon perlindunganmu. Masih ada Gubernur korupsi dan terendus KPK.
Ini peristiwa yang tidak baik atau keburukan. Sebagai jurnalis saya memohon perlindungan dari Allah. Semoga gubernur lainnya menjauhkan diri dari praktik praktik curangi uang negara.
***
Dalam OTT ini, total 10 orang ditangkap KPK. Selain Abdul Wahid, KPK akan mengumumkan indentitasnya kemudian.
"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara. Jadi nanti kami akan update juga siapa saja yang diamankan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2025).
Dari OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti. Namun KPK belum memerinci lebih lanjut.
"Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi.
Budi juga belum memerinci lebih lanjut soal perkaranya. Budi menyebutkan sampai saat ini penyidik masih berada di lapangan.
Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan informasi yang beredar hingga Selasa, OTT ini terkait pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi soal pembangunan flyover di Riau.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Riau.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.45 WIB, di kantor dinas tersebut
Tim penyidik terlihat membawa beberapa berkas dan barang bukti, termasuk Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, yang kemudian dibawa menggunakan mobil Hilux.
Abdul Wahid-SF Hariyanto dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau setelah mereka meraih 1.224.193 suara dalam Pemilihan Gubernur 2024 lalu. Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Wahid-SF Hariyanto bersama dengan 481 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Wahid memiliki kekayaan senilai Rp4,8 miliar dengan utang sekitar Rp1,5 miliar.
Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Sebelumnya, tiga pendahulunya juga pernah berurusan dengan KPK.
Pertama, Saleh Djasit, Gubernur periode 1998–2003, divonis empat tahun penjara karena pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kedua, Rusli Zainal, penerusnya, terseret kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVII Riau dan penyalahgunaan izin hutan.
Ketiga, Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan.
***
Dikutip dari laman ACLC KPK, https://aclc.kpk.go.id, Operasi Tangkap Tangan atau OTT Kepala Daerah, dari bupati, walikota, hingga gubernur, selalu membuat kita geram dan mengelus dada. Bukan sekali dua kali, tapi sering sekali berita OTT Kepala Daerah mewarnai pemberitaan.
Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Januari 2022 ada 22 gubernur dan 148 bupati atau walikota yang ditangkap KPK. Itu baru data KPK, belum lagi jika digabungkan dengan data Kejaksaan dan Kepolisian. Berdasarkan pengumpulan data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-Juni 2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Selain - tentu saja - sifat serakah, ada penyebab lainnya mengapa kepala daerah korupsi, yaitu tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri.
ICW mencatat biaya politik yang tinggi terjadi karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying).
Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebut, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20–100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
Biaya politik yang mahal membuat para calon kepala daerah menerima bantuan dari donatur atau sponsor. Hal ini menjadi perhatian Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Seminar Nasional Antikorupsi di Lampung pada Senin, 25 April 2022, lalu.
Firli menyitir hasil penelitian KPK tahun 2017 yang menyebut 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor. Bahkan kata Firli, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah pada Pilkada jauh lebih besar dari harta kekayaan yang dimilikinya. Dengan menerima bantuan sponsor, para calon kepala daerah merasa utang budi dan harus membayar "kebaikan" tersebut. Akhirnya hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang mendorong mereka untuk korupsi.
KPK menemukan lima modus korupsi kepala daerah. Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, seperti dikutip media pada Mei 2021, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah. Rekomendasi pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah.
Kedua, memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP. Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
Sementara ICW memberikan dua rekomendasi untuk mengurangi potensi korupsi kepada daerah. Pertama adalah perbaikan tata kelola partai mulai dari kaderisasi hingga pendanaan partai politik.
Menurut ICW langkah ini penting karena sumber utama korupsi kepala daerah ada pada partai politik.
Politik berbiaya tinggi menurut ICW terjadi karena partai tak ubahnya sebagai mesin pengumpul dana jelang pemilu. Kader instan dengan modalitas besar bermunculan, menyingkirkan kader potensial dari internal partai.
Penahanan Gubernur Riau, bila malam ini diumumkan KPK menambah jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat kasus korupsi.
Sepertinya, negeri ini sudah menanggung malu sebab selalu masuk golongan negara paling korup di dunia. Namun, lebih memalukan lagi ketika pemimpin di negeri ini, khususnya kepala daerah, yang diharapkan jadi pelopor pemberantasan, justru menjadi pelaku korupsi.
Muncul pertanyaan besar: meski sudah menelan banyak korban, mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah masih saja terjadi? Selain defisit integritas, setidaknya saya catat ada tiga faktor pendorong korupsi bagi kepala daerah selama menjabat.
Pertama, kepentingan ongkos politik. Hal ini terjadi sebagai imbas dari besarnya biaya politik yang sudah mereka keluarkan selama pemilihan kepala daerah. Sudah rahasia umum bahwa untuk jadi kepala daerah, seorang kandidat mengeluarkan puluhan miliar rupiah. Uang itu dipakai untuk mendapat dukungan partai politik, kepentingan kampanye, biaya tim sukses, honor saksi di tempat pemungutan suara, dan biaya tak terduga.
Dana politik yang harus dikeluarkan calon itu tak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima saat menjadi kepala daerah. Dengan gaji minimal (gubernur) Rp 8,6 juta per bulan, ditambah pendapatan upah pungut yang resmi maksimal sekitar Rp 90 juta sebulan, uang yang diterima selama lima tahun menjabat paling banter Rp 6 miliar.
Konon masih belum cukup untuk mengganti ongkos politik yang dikeluarkan selama pemilihan.
Kedua, terbukanya peluang melakukan korupsi. Salah satu penyebab banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi adalah banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai melakukan penyimpangan anggaran. Subhanallah.([email protected])
Editor : Moch Ilham