SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik tengah menelaah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gresik Migas.
Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan dan pengembangan sektor energi di tingkat daerah.
Dalam rancangan tersebut, Pemkab Gresik berencana menyalurkan modal sebesar Rp15 miliar secara bertahap, yakni Rp7 miliar pada tahun 2025 dan Rp8 miliar pada tahun 2026. Dana ini akan difokuskan untuk memperluas jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah pesisir guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menegaskan bahwa dewan berharap penyertaan modal ini mampu memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, investasi ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, terutama setelah adanya pemangkasan dana transfer sebesar Rp539 miliar,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, anggota Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, total penyertaan modal yang telah diberikan kepada Gresik Migas mencapai Rp8,13 miliar.
Rizal mengingatkan pentingnya inovasi dalam pengelolaan BUMD di tengah kondisi fiskal yang semakin ketat.
“Pemerintah daerah telah menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ekonomi daerah. Karena itu, Perseroda Gresik Migas harus mampu menavigasi program secara inovatif agar manfaatnya dirasakan masyarakat, khususnya nelayan,” jelasnya.
Dari Fraksi Demokrat-Nasdem, Muhammad Ainul Yaqin menilai bahwa kebijakan penambahan modal perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap keuangan daerah.
“Penyertaan modal adalah bentuk investasi publik yang besar, sehingga perlu dilengkapi dengan analisis kelayakan ekonomi dan proyeksi pengembalian yang jelas — mulai dari estimasi laba bersih, dividen, hingga payback period,” paparnya.
Ia menambahkan, penguatan modal tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan aset perusahaan daerah, tetapi juga pada peningkatan kinerja dan profitabilitas.
“Pemerintah harus memastikan tambahan modal ini benar-benar berdampak pada efisiensi usaha migas serta memberikan kontribusi riil terhadap peningkatan PAD,” tutup Ainul Yaqin.
Editor : Moch Ilham