Gubernur Preman, Gubernur Memeras, Kini Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu judul berita di halaman satu harian kita edisi Kamis (6/11) "Gubernur Disangka Memeras!"

Dalam berita itu ada subjudul "Di Pemprov Riau, Diberlakukan "Jatah Preman" Prosentase Proyek untuk Kepala daerah. Bawahan yang tak Patuh Terancam Dicopot atau Dimutasi. "

Judul itu saya kutip dari konferensi pers yang dilakukan KPK. Dalam konferensi pers itu hadir

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hingga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebagai jurnalis, penggunaan kata dalam judul saya selalu menggunakan kata tambahan " diduga". Kata ini saya pahami sebagai komitmen menghargai asas praduga tak bersalah. Tapi mencatat dari keterangan pers oleh pimpinan KPK tentang modus dugaan korupsi kader PKB, saya miris. Ada temuan pemerasan dan minta uang diistilahkan oleh anak buah Gubernur, gunakan pemahaman "jatah preman". 

 

***

 

KPK usai memeriksa Abdul Wahid, selama 1x24 jam,  diduga mengancam bawahannya untuk memberikan uang kepadanya dengan istilah  'jatah preman'. Para bawahannya itu diancam dicopot dari jabatannya bila tidak memberi setoran setiap proyek kepadanya antara 5-7 persen.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai "Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti praktik yang disebut sebagai "jatah preman".

Maksud "jatah preman" adalah para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau dipaksa menyerahkan uang. Ada yang terpaksa meminjam uang ke bank demi menyetorkan dana kepada sang gubernur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai dana dan alirannya dalam pemerasan ini.

"Informasi yang kami terima, ada kepala UPT yang pakai uang sendiri, bahkan ada yang sampai gadai sertifikat dan pinjam ke bank untuk memenuhi permintaan itu," tambah Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK menilai, kasus ini sangat ironis karena terjadi saat keuangan daerah sedang krisis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mengalami defisit Rp3,5 triliun. Angka itu terdiri dari defisit kas Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

"APBD-nya defisit, uang daerah sedang seret. Tapi di saat seperti itu, justru masih ada permintaan uang dari bawahan. Ini benar-benar ironi," komentar Asep.

Kondisi defisit tersebut, lanjutnya, membuat sejumlah kepala UPT kesulitan mencari sumber dana. Sebagian akhirnya memotong dari rekanan proyek hingga meminjam dari pihak swasta agar bisa memenuhi setoran yang diminta.

Modus "Jatah Preman" 5 Persen

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar pada 2025. Permintaan itu awalnya disebut 2,5 persen, namun dinaikkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP menjadi 5 persen. Di internal dinas, praktik ini kerap dinamakan dengan istilah jatah preman.

Setoran dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar. Dana itu dihimpun oleh para kepala UPT dan mengalir ke Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP serta tenaga ahli gubernur.

Sementara itu Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pemerasan, bukan suap. Sebab, inisiatif permintaan datang dari pejabat berwenang, bukan dari bawahan.

"Kalau suap itu datang dari pihak bawah yang ingin sesuatu dari pejabat. Tapi dalam kasus ini justru pejabatnya yang meminta. Jadi ini pemerasan," ujarnya. Tanak menyebut fenomena seperti ini bukan hal baru. "Mungkin istilah 'jatah preman' itu karena praktik seperti ini sudah lama terjadi di lingkungan mereka," tambahnya.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi kepala daerah lain agar memperkuat integritas dan tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan. Ini keterangan resmi KPK. Dalam catatan jurnalistik saya, kebanyakan temuan penyidikan lembaga anti suap bisa dibuktikan hingga di Pengadilan.

 

***

 

Saya sendiri tak paham istilah "jatah preman". Soal istilah preman saya teringat buku "Politik Jatah Preman", tulisan Ian Douglas Wilson, yang diterjemahkan oleh

Mirza Jaka Suryana. Dalam buku cetakan 3 yang diterbitkan penerbitan, Tangerang Selatan : Marjin Kiri, 2021, itu ditulis keberadaan geng, preman, dan milisi telah menjadi ciri yang melekat dalam kehidupan sosial-politik di Indonesia.

Selama masa Orde Baru, mereka digunakan sebagai alat untuk menegakkan tertib sosial versi negara dan melanggengkan kekuasaan rezim, misalnya “kewenangan” yang dimiliki organisasi pemuda untuk menggebuk para pengkritik rezim dengan mengatasnamakan Pancasila.

Demokratisasi pasca 1998 tidak mengakibatkan lenyapnya kelompok-kelompok ini, melainkan mereka beradaptasi dan mencari celah dalam konteks politik yang berubah. Membela agama—bukan lagi membela rezim—kini menjadi salah satu alasan keberadaan mereka. Lalu desentralisasi menguatkan unsur etnisitas sebagai landasan ormas. Jenis baru ormas-ormas jalanan ini memadukan perburuan rente secara predatoris dengan klaim merepresentasikan kelompok sosial-ekonomi yang terpinggir.

Didasarkan pada riset lapangan yang intens dan panjang, buku ini menyuguhkan analisis komprehensif mengenai hubungan yang berubah antara kelompok-kelompok ini dengan pihak berwenang dan kekuasaan politik pasca Orde Baru. Dalam mengonsolidasi kuasa kewilayahan mereka di tingkat lokal, kelompok-kelompok ini pada taraf tertentu berhasil merebut legitimasi yang tidak semata-mata dilandaskan pada tindak pemalakan dan kekerasan.

Dalam konteks demokrasi elektoral di Indonesia, mereka pun berhasil menjadi perantara antara politik informal jalanan dengan politik formal parlemen. Bagaimana mereka memanfaatkan posisi ini untuk meningkatkan daya tawar mereka, dan bagaimana dunia politik formal memanfaatkan “layanan” mereka akan sangat memengaruhi masa depan kehidupan sosial-politik di Indonesia.

Indonesianis sekaligus pakar keamanan internasional dari Universitas Murdoch Australia, Ian Wilson, mengungkap sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) memilih seragam dengan corak meniru seragam militer.

Wilson yang merupakan penulis buku 'Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru' mengungkap motif tersebut saat wawancara secara khusus dengan CNNIndonesia.com pada Kamis (15/5/2025).

 Bagi Wilson hal-hal semacam itu menarik karena mencerminkan relasi politik di Indonesia dan turut mempengaruhi proses pembentukan negara dari dulu hingga sekarang.

Sejumlah ormas yang seragamnya mirip dengan seragam militer antara lain Pemuda Pancasila, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, organisasi pemuda NU Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pemuda Panca Marga, hingga Ikatan Pemuda Karya. Saya tidak pernah dapat foto Gubernur Abdul Wahid, menggunakan seragam mirip dengan seragam militer. Justru saya simpan Gubernur Abdul Wahid, berfoto gunakan pakaian adat melayu.

Saya catat, hingga saya menulis catatan jurnalistik ini, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku partainya belum mengambil keputusan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Abdul Wahid, ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. ([email protected])

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…