Gubernur Riau "Dibela" Ustaz Abdul Somad

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Abdul Wahid, Gubernur Riau usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan oleh KPK, Rabu (5/11/2025).
Ekspresi Abdul Wahid, Gubernur Riau usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan oleh KPK, Rabu (5/11/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid mencurigai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Riau sehingga Abdul bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Pendakwah Ustaz Abdul Somad membantah berita yang menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Da'i asal Pekanbaru, Riau itu menyebut gubernur Riau sekadar dimintai keterangan.

"Berita yang betul itu, Kadis PUPR dan KUPT (kepala unit pelaksana teknis) OTT, Gubernur Riau dimintai keterangan, itu yang betul," kata Ustaz Abdul Somad dalam video yang dilihat Surabaya Pagi, Kamis (6/11/2025).

Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad menyebutkan kalau yang ditangkap tangan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT. Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan saja.

Abdul Somad diketahui merupakan salah satu tokoh yang mendukung pasangan Abdul Wahid – SF Hariyanto dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024 lalu. Pasangan ini berhasil menang dengan perolehan suara lebih dari 1,2 juta dan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

 

Sembunyi di Sebuah Kafe

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  mengatakan Abdul Wahid bersembunyi saat pelaksanaan OTT itu. Tanak menjelaskan, meski bersembunyi dari pengejaran penyidik, Abdul Wahid akhirnya ditangkap di sebuah kafe.

"Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau," kata Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Wahid sembunyi di sebuah kafe setelah lembaga antirasuah menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang membawa sejumlah uang.

Uang itu diduga akan diserahkan kepada Abdul Wahid.

"Kami menduga bahwa memang sudah janjian. Kemudian janjian jam segini kok enggak datang, enggak ada. Kemungkinan dia sudah mulai curiga hingga akhirnya tim datang ke lokasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Sementara itu, Asep mengatakan kafe yang didatangi tim KPK tersebut berada tidak jauh dengan rumah Abdul Wahid.

Ia menjelaskan kafe yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Wahid berada dalam jajaran bangunan yang sama dengan rumahnya.

 

Bakal Serahkan uang ke Abdul Wahid

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal OTT, tim KPK di lapangan terlebih dahulu menangkap para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Adapun para Kepala UPT tersebut merupakan pihak yang diduga bakal menyerahkan uang yang telah dikumpulkan kepada Abdul Wahid.

"Nah, memang yang tim melakukan penangkapan itu adalah Kepala UPT yang awal, yang membawa uang itu dulu yang kita tangkap," ujar Asep.

Para Kepala UPT itu telah menjadwalkan pertemuan dengan Abdul Wahid. Namun, karena Kepala UPT tak datang juga, Abdul kemudian curiga adanya peristiwa OTT.

"Kami menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, 'loh kok janjian jam segini, kok nggak datang, nggak ada'," ucap dia.

"Kemungkinan dia (Abdul Wahid) sudah mulai curiga dengan itu akhirnya karena tim juga datang ke lokasi," sebutnya.

Asep menyebutkan lokasi kafe itu tidak berjauhan dengan rumah Abdul. Kafe itu berada di jejeran rumah Abdul Wahid.

"Jadi di rumahnya itu tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena saya baru dari sana bisa dicek. Jadi Kafe itu bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran itunya, nanti bisa lihat jejeran-jejeran," ucap dia.

"Jadi ada jalan apa namanya jalan kalau kita, backdoornya lah jalan pintu ke belakangnya gitu," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKP. ec/jk/rmc

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…