SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Balai Desa Tanjungsepreh, Maospati.
Dalam hal ini ATR/BPN Jatim menggelar zoom di Kabupaten Gresik yang diikuti Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, pun Kabupaten Magetan mengikuti zoom di Kantor Desa Tanjungsepreh Kecamatan Maospati, yang diikuti Bupati Magetan beserta Forkopimda, Kanwil BPN Jatim, OPD terkait, ATR/BPN Magetan, Camat se Magetan, Kades Tanjungsepreh.
Sementara itu, adanya pencanangan Gemapatas merupakan langkah awal pembentukan Desa Binaan, dalam rangka mewujudkan Jawa Timur menuju wilayah lengkap dengan slogan yang digaungkan, yaitu: ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok.’
Bupati Magetan Nanik Sumantri juga optimis dengan dimulainya gerakan ini, target program PTSL dapat diselesaikan lebih cepat. Mengingat Kabupaten Magetan mendapatkan kuota sebanyak 10 ribu sertifikat pada tahun 2026.
“Diharapkan jika gerakan Gemapatas kita mulai hari ini, maka Desember 2025 sudah selesai, dan bulan Januari 2026 sudah bisa dilakukan pemberkasan. Diharapkan pertengahan tahun 2026 program PTSL bisa selesai,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Perlu diketahui, program Gemapatas tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik dan menciptakan ekosistem pertanahan yang adil dan transparan. Untuk masyarakat yang belum memasang patok, atau ingin memastikan batas tanahnya, karena tanah yang berpatok jelas adalah investasi masa depan yang aman. Sehingga BPN siap membantu memberikan pendampingan. mg-01/dsy
Editor : Desy Ayu