SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setelah Panja (panitia kerja) langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia terbentuk, akan menerima aduan-aduan dari masyarakat terhadap tiga institusi yang melanggar hukum. Rencananya, Panja diketok Selasa pekan depan.
"Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut," ujar Habiburokhman, saat rapat Komisi III DPR-RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Masya Allah. Apa benar pengaduan masyarakat terhadap temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut ditindaklanjuti. Terutama dugaan pelanggaran penyalagunaan wewenang oleh oknum aparat hukum. Bila ini benar, aduan masyarakat ditindak lanjuti hingga ke pengadilan, pemerintahan Presidan Prabowo Subianto, membuktikan kepala negara Indonesia pertama yang melakukan reformasi hukum di negara demokrasi.
***
Penjelasan Komisi III DPR-RI, akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut, akal sehat saya bilang dugaan pelanggaran itu tak jauh dari dugaan penyalagunaan wewenang oleh oknum aparat hukum. Dugaan penyalagunaan wewenang ini terkait HAM.
Temuan saya di lapangan, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat hukum umumnya berupa tindakan untuk kepentingan pribadi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.
Oknum Itu menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan tertentu.
Oknum itu menyimpang dari tujuan kewenangan dam bertentangan dengan kepentingan umum. Antara lain menyalahgunakan prosedur yaitu melampaui batas wewenang. Penyalahgunaan wewenang dapat berwujud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Nah, pertanyaannya sejauh mana Komisi III DPR-RI, menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Apa merekomendasi temuannya ke eksekutif khususnya penyidik yang berwenang?
Ini terkait kedudukan Komisi III DPR-RI yang adalah lembaga legislatif.
***
Rekomendasi dari legislatif adalah saran atau masukan yang diberikan oleh lembaga legislatif kepada pemerintah eksekutif untuk menindaklanjuti berbagai persoalan. Rekomendasi Komisi III DPR-RI muncul dari fungsi pengawasan dan penampungan aspirasi rakyat melalui berbagai kegiatan seperti rapat kerja dan kunjungan kerja.
Dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian dan kejaksaan adalah isu spesifik penegak hukum yang melanggar hukum.
Komisi III DPR-RI menyalurkan aspirasi rakyat. Ini merupakan cara legislatif untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah pusat atau daerah.
Selain menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah.
Saya baca arah Komisi III DPR-RI mendorong akuntabilitas yaitu meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaannya.
Termasuk pencegahan maladministrasi yaitu memberikan saran untuk perbaikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan publik.
Pertanyaannya apa rekomendasi
dari legislatif mengikat? Hal yang saya pahami, sifat rekomendasinya tidak mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, tetapi berfungsi sebagai instrumen untuk memengaruhi dan mendorong jalannya pemerintahan.
Pemerintah diharapkan menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi tersebut sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif.
***
Dalam ajaran Trias Politica yang dicetus oleh Montesquieu (1689Â - 1755), seorang filusuf Prancis yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga. Pertama, kekuasaan pembentuk undang-undang (legislatif). Kedua, kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif (eksekutif). Dan ketiga, adalah kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif utama bukan hanya membentuk peraturan khususnya Undang-undang, DPR juga memiliki fungsi lain sebagaimana Pasal 20A UUD 1945 yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi itu adalah pengejawantahan fungsi representatif seluruh elemen bernegara, dalam kehidupan berdemokrasi . Termasuk untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel berdasarkan konsep negara hukum modern.
Artnya, rekomendasi dan saran legislatif bukan merupakan suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan memiliki kekuatan eksekutorial (non legally binding), karena tidak dibuat berdasarkan kewenangan mengadili dan tidak diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Rekomendasi dan saran legislatif merupakan instrumen pengaruh terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Menurut saya, Rekomendasi dan saran legislatif terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh aparat penegak hukum harus memiliki daya pengaruh terhadap perbaikan peraturan perundang-undangan serta perbaikan terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan. Ini untuk mengefektifkan hal terkait pengembangan budaya birokrasi yang dilembagakan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Terutama, untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan makmur. Selain mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Termasuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik sebagai upaya mewujudkan cita-cita negara. Apa bukan begitu Pak Habiburokhman. ([email protected])
Editor : Moch Ilham