Gus Yahya: Saya tak Bisa Diberhentikan Siapapun, Kecuali Muktamar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf merespons surat edaran terbaru yang diterbitkan Syuriyah PBNU pada 25 November 2025. Surat edaran itu memutuskan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf merespons surat edaran terbaru yang diterbitkan Syuriyah PBNU pada 25 November 2025. Surat edaran itu memutuskan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.

Gus Yahya menegaskan, surat dari Syuriyah ini tidak sah dan baru bersifat draf. Ia menyoroti surat itu beredar hanya melalui pesan singkat WhatsApp bukan sistem digital NU, yakni Digdaya.

"Dokumen tidak sah, jadi dokumen sah akan diedarkan pada penerima sebagaimana di address surat yang bersangkutan melalui sistem digital. Yang diterima teman-teman itu draf yang tidak sah melalui WA dan lain-lain. Padahal pengurus akan mendapat dari saluran digital milik NU bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut platform Digdaya," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Gus Yahya dalam jumpa pers ini masih didampingi sejumlah pengurus PBNU NU dan beberapa anggota Banser.

"Keputusan untuk memberhentikan saya melampaui wewenang Syuriyah, karena tidak bisa berhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, enggak ada memberhentikan pengurus lembaga, enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketum," tutur dia. n erc/ku/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…