Dukung Skema Parkir Berlangganan, Dishub Tulungagung Bina Juru Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Dinas Perhubungan Tulungagung memberikan pembinaan kepada juru parkir (jukir) sebagai persiapan penerapan skema parkir berlangganan tahun 2026, di Kantor Dishub Tulungagung. SP/ TLG
Petugas Dinas Perhubungan Tulungagung memberikan pembinaan kepada juru parkir (jukir) sebagai persiapan penerapan skema parkir berlangganan tahun 2026, di Kantor Dishub Tulungagung. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung penerapan kembali skema parkir berlangganan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar pembinaan para juru parkir (jukir) di wilayah tersebut.

Saat ini, untuk penyiapan kebijakan sedang berjalan, termasuk agenda penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Bapenda Jawa Timur pada pekan ini. Dan nantinya, Pemkab Tulungagung diproyeksikan akan mendapatkan PAD senilai Rp 9 miliar.

"Pembinaan menekankan larangan bagi jukir meminta atau menerima retribusi saat skema ini mulai diterapkan," jelas Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung Ronald Soesatyo, Selasa (09/12/2025).

Selain itu, juga sosialisasi dan pembinaan dilakukan agar jukir memahami konsekuensi hukum jika tetap menarik retribusi ketika parkir berlangganan berlaku kembali. Selain itu, adanya sosialisasi tersebut juga ditujukan agar masyarakat mengetahui bahwa pada 2026 parkir berlangganan kembali diberlakukan.

Nantinya juga akan ada pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dishub dalam pekan ini juga memasang papan dan banner sosialisasi pada 18 ruas jalan, terutama kantong parkir, persimpangan lampu lalu lintas dan titik strategis di tiap kecamatan.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak lagi memberikan retribusi kepada jukir saat parkir berlangganan mulai diterapkan, karena pembayaran sudah dilakukan saat membayar pajak tahunan.

"Jukir kami sudah kami ingatkan agar tidak meminta maupun menerima uang parkir, karena ketika skema berlangganan diterapkan, pembayaran sudah masuk dalam pajak kendaraan tahunan," kata Ronald. tl-01/dsy

Berita Terbaru

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif  Ilegal, untuk Pribadi

Mantan Wamen Imipas Tetapkan Tarif Ilegal, untuk Pribadi

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas…