SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung penerapan kembali skema parkir berlangganan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar pembinaan para juru parkir (jukir) di wilayah tersebut.
Saat ini, untuk penyiapan kebijakan sedang berjalan, termasuk agenda penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Tulungagung, Polres Tulungagung dan Bapenda Jawa Timur pada pekan ini. Dan nantinya, Pemkab Tulungagung diproyeksikan akan mendapatkan PAD senilai Rp 9 miliar.
"Pembinaan menekankan larangan bagi jukir meminta atau menerima retribusi saat skema ini mulai diterapkan," jelas Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung Ronald Soesatyo, Selasa (09/12/2025).
Selain itu, juga sosialisasi dan pembinaan dilakukan agar jukir memahami konsekuensi hukum jika tetap menarik retribusi ketika parkir berlangganan berlaku kembali. Selain itu, adanya sosialisasi tersebut juga ditujukan agar masyarakat mengetahui bahwa pada 2026 parkir berlangganan kembali diberlakukan.
Nantinya juga akan ada pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dishub dalam pekan ini juga memasang papan dan banner sosialisasi pada 18 ruas jalan, terutama kantong parkir, persimpangan lampu lalu lintas dan titik strategis di tiap kecamatan.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak lagi memberikan retribusi kepada jukir saat parkir berlangganan mulai diterapkan, karena pembayaran sudah dilakukan saat membayar pajak tahunan.
"Jukir kami sudah kami ingatkan agar tidak meminta maupun menerima uang parkir, karena ketika skema berlangganan diterapkan, pembayaran sudah masuk dalam pajak kendaraan tahunan," kata Ronald. tl-01/dsy
Editor : Desy Ayu