Ketua Komisi A Minta Satpol PP Pelaku Pungli di Tinda Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yona Bagus Widyatmoko.
Yona Bagus Widyatmoko.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya  – Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima mendapat respon keras DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai peristiwa tersebut harus menjadi atensi serius Wali Kota Surabaya dan jajaran pimpinan Satpol PP.

“Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu (13/12/).

Cak Yebe menegaskan klarifikasi bahwa video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus substansi persoalan. Menurut dia, praktik pungli tetap merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

“Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Dia menyebut momentum viralnya video pungli tersebut semakin ironis karena terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungli dan korupsi. Apalagi, video viral tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Ini ironis, di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” kata Cak Yebe.

Cak Yebe mengingatkan bahwa semangat anti korupsi tidak boleh berhenti pada jargon semata. Komitmen tersebut, menurut dia, harus diwujudkan dalam tindakan riil dan konsisten dalam keseharian aparatur pemerintah.

“Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” ujar Cak Yebe.

Dia menegaskan bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, harus memberikan efek jera.

“Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” tegas Cak Yebe.

Bahkan, Cak Yebe membuka opsi pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

“Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” kata dia.

Sebaliknya, Cak Yebe mengingatkan agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada hukuman ringan. Menurut dia, sanksi berupa mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah.

“Kalau hanya sebatas jargon dan sanksi ringan seperti mutasi atau rotasi, saya menilai Pemkot Surabaya tidak benar-benar serius memberantas pungli dan korupsi,” ujar Cak Yebe.

Cak Yebe menegaskan pemberantasan pungli merupakan prasyarat utama mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar dijalankan.

“Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok," pungkas politisi penggemar olahraga domino dan beladiri jujitsu ini. Alq

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…