Eks Menteri Agama Diumek-umek KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

i

Yaqut Cholil Qoumas Datangi Gedung KPK, Bergaya Santri, Berkemeja Cokelat dan Berpeci hitam

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masih ngantung. Padahal ia sudah diperiksa sejak September lalu. Sejumlah pejabat Kemenag bahkan sudah diperiksa. Yaqut Cholil Qoumas, seperti diumek umek terus oleh KPK, tidak ada kepastian atas statusnya.

Selasa (16/12) Yaqut tiba sekitar pukul 11.43 WIB, tanpa ajudan dan pengawal.  Maklum, ia berstatus eks menteri, bukan mantan menteri.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama periode 2020-2024, berakhir saat reshuffle kabinet.

Masih dengan tubuh tambun, Yaqut datangi gedung KPK, bergaya santri. Ia mengenakan kemeja berwarna cokelat dan peci hitam.

Yaqut belum berkomentar banyak saat tiba dan mengatakan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Dengan hari ini, Yaqut berarti dua kali diperiksa KPK untuk kasus haji di tahap penyidikan.

"Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya," kata Yaqut.

 

Dalami Kerugian Negara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan mendalami perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

"Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ," kata Asep, Senin (15/12) malam.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

 KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

 

Usai Penyidik dari Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, usai penyidik kembali dari Arab Saudi.

Asep mengatakan, ada beberapa hal yang harus didalami penyidik di Arab Saudi, salah satunya terkait akomodasi. “Karena kami (KPK) memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya,” ujarnya.

Panggilan kemarin, merupakan jadwal kedua Yaqut diperiksa.

Dalam agenda yang  pertama pada Senin, 1 September 2025. Saat ini penyidik mencecar Yaqut perihal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari tersebut.

 

Kuota Haji Khusus 8%

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…