SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim Selasa (16/12), tak jadi di periksa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat. “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Jaksa sebut pihak yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek antara lain Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000. Woww luar biasa! Nadiem memang cerdas!
***
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman dikutip di Jakarta, Jumat (5/9/2025)
Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa hukum Nadiem mengatakan Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini. Dia menyebutkan program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, dan tak ada struktur maupun alokasi anggaran untuk program tersebut. Nah! Mengapa saat persidangan Jaksa berani memunculkan tudingan Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sebesar Rp 809.596.125.000.? Pasti ada hitungannya .
***
Jaksa mendakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Sri Wahyuningsih, memperkaya atasannya, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019–2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Sri Wahyuningsih bersama Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut, menurut jaksa, menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia dan menguntungkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menilai Sri Wahyuningsih dan Nadiem melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook selama menjabat sebagai menteri. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem juga diduga memerintahkan para tersangka lain menyusun reviu kajian serta analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang riil, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, jaksa menduga penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tidak melalui survei yang disertai data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook melalui e-Katalog atau Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak melalui evaluasi kewajaran harga dan tidak menggunakan referensi harga yang memadai. Jaksa mendakwakan perbuatan tersebut dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain. Nah, itu diskripsi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kemarin.
Bila dakwaan itu bisa dibuktikan jaksa dalam sidang, Nadiem memang cerdas. Dalam lima tahun bisa kumpulkan uang hampir Rp 1 triliun. Record Nadiem ini bisa kalahkan Zarof Ricar tersangka korupsi dengan barang bukti sebesar Rp920,9 miliar serta 51 kilogram emas. Zarof Ricar, terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Juga modus operandi Nadiem. Ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Padahal sebelumnya Google telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek untuk menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Surat tersebut diabaikan oleh menteri sebelum Nadiem, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, Nadiem justru merespons dan mendorong agar Chromebook diloloskan dalam pengadaan TIK tahun 2020.
Kejagung mengungkapkan sebelumnya Google telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek untuk menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Surat tersebut diabaikan oleh menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, Nadiem justru merespons dan mendorong agar Chromebook diloloskan dalam pengadaan TIK tahun 2020.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” ungkapnya.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS.
Kebijakan tersebut dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Setidaknya, Kejagung menilai ada tiga regulasi yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat pelanggaran tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun.
Catatan jurnalistik saya, menyebut Nadiem Makarim memang dikenal sebagai sosok yang cerdas, visioner, dan inovatif. Ini terbukti dari riwayat pendidikannya di universitas ternama seperti Harvard dan Brown, kesuksesannya membangun Gojek menjadi decacorn pertama Indonesia, serta inovasi dan reformasi yang ia bawa sebagai Menteri Pendidikan seperti program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, menjadikannya figur pemimpin milenial yang fenomenal di bidang teknologi dan pendidikan.
Kini, pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.
"Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.
"Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Dodi.
"Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana," imbuhnya.
Dodi mengatakan Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook. Dia menyebut Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS. Mari kita ikuti pembuktian dalam sidang nanti.([email protected])
Editor : Moch Ilham