SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pihaknya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.
Hingga Kamis (18/12) diperoleh informasi yang di OTT, petinggi Jaksa di Kejati Banten.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap total lima orang. Seorang jaksa dikabarkan menjadi salah satu yang ditangkap.
Terungkap sosok petinggi kejaksaan yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
*Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Aparat Penegak Hukum (APH) adalah lembaga atau individu yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga ketertiban.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Diduga masalah yang menjeratnya adalah kasus suap menyangkut Tenaga Kerja Asing (TKA).
Oknum APH disebut terjaring praktik pemerasan atau menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA
Dikabarkan, oknum jaksa yang terjaring dalam operasi tersebut disebut-sebut merupakan seorang Jaksa Fungsional berinisial RZ. Jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Masih di Gedung Merah Putih
"Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/12).
Budi mengatakan hingga saat ini para pihak yang tertangkap tangan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya ya," sambungnya.
Kasipenkum Kejati Tunggu
Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2025) menyatakan bahwa hingga detik ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak KPK.
"Masih menunggu informasi," singkatnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum membuka identitas maupun konstruksi perkara secara rinci.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. n erc/jk/bn/rmc
Editor : Moch Ilham