Perjuangkan Keadilan Dini, Eks Pacar Ronald Tannur, Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dibebaskannya terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya memantik reaksi publik. Terutama bagi para praktisi hukum. Seperti yang dilakukan para praktisi hukum Surabaya, dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang ikut memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti.

Peradi Surabaya sendiri ikut andil untuk memberikan pendapat hukum sebagai penunjang Memori Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam bentuk Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan".

"Kami menyatukan pandangan kolegial kami dalam Amicus Curiae ini, karena kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung. Amicus Curiae merupakan langkah yang tepat untuk saat ini," kata Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, saat ditemui Surabaya Pagi, di Kantor Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.

Menurut Hariyanto, dalam konteks ini, DPC Peradi Surabaya mengajukan Amicus Curiae untuk memberikan perspektif hukum yang mendukung upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

Selain itu, ia juga menyebut jika rasa keadilan yang tercederai dalam kasus ini. Oleh karena itu, Peradi merasa perlu untuk menyuarakan pandangan mereka melalui Amicus Curiae.

"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup delapan poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," ungkapnya.

Poin-poin itu meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, serta analisis visum et repertum yang menjadi dasar untuk menilai penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Tentunya dalam hal ini pihaknya tidak akan berspekulasi tanpa dasar hukum yang kuat, dan langkah ini diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

Sementara itu, Hariyanto mengaku bahwa pihak Peradi Surabaya, kini masih menunggu dengan sabar putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah ini.

"Kami harus menunggu putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," tandasnya. lna/ham/rmc

Berita Terbaru

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…