Perjuangkan Keadilan Dini, Eks Pacar Ronald Tannur, Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2024 19:52 WIB

Perjuangkan Keadilan Dini, Eks Pacar Ronald Tannur, Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dibebaskannya terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya memantik reaksi publik. Terutama bagi para praktisi hukum. Seperti yang dilakukan para praktisi hukum Surabaya, dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang ikut memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti.

Peradi Surabaya sendiri ikut andil untuk memberikan pendapat hukum sebagai penunjang Memori Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam bentuk Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan".

Baca Juga: Peradi SAI Menggelar Rakernas V di Surabaya

"Kami menyatukan pandangan kolegial kami dalam Amicus Curiae ini, karena kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung. Amicus Curiae merupakan langkah yang tepat untuk saat ini," kata Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, saat ditemui Surabaya Pagi, di Kantor Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.

Menurut Hariyanto, dalam konteks ini, DPC Peradi Surabaya mengajukan Amicus Curiae untuk memberikan perspektif hukum yang mendukung upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Forum Komunikasi Anggota Peradi Sidoarjo Pimpinan Bambang Soetjipto, Berbagi Ratusan Takjil Ramadhan

Selain itu, ia juga menyebut jika rasa keadilan yang tercederai dalam kasus ini. Oleh karena itu, Peradi merasa perlu untuk menyuarakan pandangan mereka melalui Amicus Curiae.

"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup delapan poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," ungkapnya.

Poin-poin itu meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, serta analisis visum et repertum yang menjadi dasar untuk menilai penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Yunus Susanto, SH Aklamasi Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Sidoarjo Periode 2023-2028

Tentunya dalam hal ini pihaknya tidak akan berspekulasi tanpa dasar hukum yang kuat, dan langkah ini diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

Sementara itu, Hariyanto mengaku bahwa pihak Peradi Surabaya, kini masih menunggu dengan sabar putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah ini.

"Kami harus menunggu putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," tandasnya. lna/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU