Perjuangkan Keadilan Dini, Eks Pacar Ronald Tannur, Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dibebaskannya terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya memantik reaksi publik. Terutama bagi para praktisi hukum. Seperti yang dilakukan para praktisi hukum Surabaya, dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang ikut memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti.

Peradi Surabaya sendiri ikut andil untuk memberikan pendapat hukum sebagai penunjang Memori Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam bentuk Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan".

"Kami menyatukan pandangan kolegial kami dalam Amicus Curiae ini, karena kasus ini masih bergulir di Mahkamah Agung. Amicus Curiae merupakan langkah yang tepat untuk saat ini," kata Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, saat ditemui Surabaya Pagi, di Kantor Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara namun memiliki kepentingan besar terhadap isu hukum yang sedang dibahas.

Menurut Hariyanto, dalam konteks ini, DPC Peradi Surabaya mengajukan Amicus Curiae untuk memberikan perspektif hukum yang mendukung upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

Selain itu, ia juga menyebut jika rasa keadilan yang tercederai dalam kasus ini. Oleh karena itu, Peradi merasa perlu untuk menyuarakan pandangan mereka melalui Amicus Curiae.

"Dokumen dalam Amicus Curiae yang diajukan oleh Peradi Surabaya mencakup delapan poin utama yang merinci berbagai aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini," ungkapnya.

Poin-poin itu meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, serta analisis visum et repertum yang menjadi dasar untuk menilai penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Tentunya dalam hal ini pihaknya tidak akan berspekulasi tanpa dasar hukum yang kuat, dan langkah ini diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.

Sementara itu, Hariyanto mengaku bahwa pihak Peradi Surabaya, kini masih menunggu dengan sabar putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah ini.

"Kami harus menunggu putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," tandasnya. lna/ham/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…